Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Polemik Seragam Sekolah: Tidak Ada Aturan Baru untuk Seragam Sekolah Tahun 2024

18 April 2024   04:07 Diperbarui: 18 April 2024   04:14 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut, akun instagram @kemendikbud.ri juga menuliskan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.

Permendikbudristek 50/2022

Aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu menyebutkan bahwa sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru. Aturan ini, menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Seragam sekolah sebagaimana yang diatur oleh UU Nomor 10 Tahun 22 terdapat dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah. Seragam yang dikeluarkan oleh sekolah harus mengacu pada adat istiadat lokal yang menjadi pola utama.

Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," ungkap Nadiem (Detik.com, 13/4)

Artinya, aturan seragam sekolah 2024 masih mengikuti aturan lama.

Jenis Pakaian Seragam Sekolah

Landasan tentang seragam sekolah sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi SD hingga SMA. Pasal 3 Permendikbudristek secara tegas menyebutkan jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.

Namun, peraturan ini juga mengakomodir  kewenangan sekolah untuk menciptakan baju seragam khusus masing-masing sekolah. Untuk jenis pakaian seragam ini sekolah diberi otonomi untuk mengatur seragamnya sendiri yang disebut sebagai Pakaian Seragam

Khas Sekolah bagi Peserta Didik (ayat 2). Pemerintah juga membuka opsi lain terkait aplikasi aturan tentang seragam sekolah ini yakni wewenang Pemerintah Daerah untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun