Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Polemik Seragam Sekolah: Tidak Ada Aturan Baru untuk Seragam Sekolah Tahun 2024

18 April 2024   04:07 Diperbarui: 18 April 2024   04:14 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seragam untuk siswa Sekolah Dasar (Sumber: Kompas.id)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali disorot masyarakat sehubungan dengan berita atau narasi tentang adanya aturan seragam sekolah baru tahun 2024. Ada yang mengatakan bahwa seragam siswa untuk tahun 2024 akan diubah lagi, ada juga yang bilang seragam siswa ditambah. Narasi yang mengkhawatirkan masyarakat adalah adanya unsur wajib untuk dipatuhi oleh semua orang tua siswa.

Aturan ini pun langsung menuai polemik di kalangan masyarakat dan media sosial. Masyarakat dibuat heboh dengan berita tersebut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pun langsung diprotes warga, terutama warganet terkait isu kebijakan soal seragam sekolah baru tersebut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (Sumber: Kompas.com)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (Sumber: Kompas.com)

Protes tersebut wajar, karena kebijakan tentang seragam baru ini sudah pasti akan berdampak pada penambahan biaya dari orang tua. Semua orang tua siswa mulai dari tingkat  SD hingga SMA otomatis merasa keberatan, karena konsekuensinya sekolah akan mewajibkan mereka untuk membelinya. Tidak tanggung-tanggung, menteri Nadiem pun langsung diultimatum untuk meletakkan jabatannya  sebagai Mendikbudristek. (cnbcindonesia.com)

Klarifikasi Pemerintah

Sebetulnya bagaimana duduk perkara isu yang menarasikan tentang adanya peraturan dari Kemendikbudristek tentang seragam peserta didik untuk tahun 2024? Isu ini seperti bola liar yang sudah bergulir di lapangan tetapi tidak diketahui siapa orang yang menendangnya pertama kali ke dalam lapangan.

Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Sumber: Kemendikbudristek)
Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Sumber: Kemendikbudristek)

Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya memang menjelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru. Setelah itu baru bergulir isu tentang aturan soal seragam siswa pada 2024 yang dinarasikan akan diubah, ditambah, bersifat wajib dan tidak wajib.

Sadar dengan adanya polemik tentang perubahan seragam sekolah untuk tahun 2024, Kemendikbudristek melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) selaku Biro Hukum kementerian langsung menjelaskan, tidak atau belum ada aturan mengenai seragam sekolah baru 2024. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status yang masih berlaku. Artinya, aturan seragam sekolah 2024 masih mengikuti aturan lama. (harianbhirawa.co.id)

Terkait dengan polemik yang terjadi di masyarakat Kemendikbudristek sudah meresponsnya melalui laman akun instagramnya @kemendikbud.ri. pada 15 April lalu. "Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis akun tersebut.

Lebih lanjut, akun instagram @kemendikbud.ri juga menuliskan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.

Permendikbudristek 50/2022

Aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu menyebutkan bahwa sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru. Aturan ini, menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Seragam sekolah sebagaimana yang diatur oleh UU Nomor 10 Tahun 22 terdapat dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah. Seragam yang dikeluarkan oleh sekolah harus mengacu pada adat istiadat lokal yang menjadi pola utama.

Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," ungkap Nadiem (Detik.com, 13/4)

Artinya, aturan seragam sekolah 2024 masih mengikuti aturan lama.

Jenis Pakaian Seragam Sekolah

Landasan tentang seragam sekolah sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi SD hingga SMA. Pasal 3 Permendikbudristek secara tegas menyebutkan jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.

Namun, peraturan ini juga mengakomodir  kewenangan sekolah untuk menciptakan baju seragam khusus masing-masing sekolah. Untuk jenis pakaian seragam ini sekolah diberi otonomi untuk mengatur seragamnya sendiri yang disebut sebagai Pakaian Seragam

Khas Sekolah bagi Peserta Didik (ayat 2). Pemerintah juga membuka opsi lain terkait aplikasi aturan tentang seragam sekolah ini yakni wewenang Pemerintah Daerah untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.

Ilustrasi baju adat menjadi pakaian seragam sekolah (Sumber: Sindonews.com)
Ilustrasi baju adat menjadi pakaian seragam sekolah (Sumber: Sindonews.com)

Untuk jenis dan warna pakaian seragam pemerintah telah membaginya berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD dan SDLB pakaian seragam nasionalnya adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati. Sementarara pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua. Untuk pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera. Pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional wajib dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Ilustrasi seragam untuk siswa SMA/SMK (Sumber: Sindonews.com)
Ilustrasi seragam untuk siswa SMA/SMK (Sumber: Sindonews.com)

Untuk pakaian seragam pramuka diatur pemakaiannya hanya pada hari yang ditetapkan oleh setiap sekolah, dengan ketentuan wajib mengacu pada model dan warna pakaian yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian khas sekolah dapat diatur dengan motif dan hari penggunaan sesuai kewenangan sekolah. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Ilustrasi pakaian seragam khas sekolah  (Sumber: Kompas.com)
Ilustrasi pakaian seragam khas sekolah  (Sumber: Kompas.com)

Pakaian seragam adat dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah. Pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu.

Depok, 18 April 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun