Lebih lanjut, akun instagram @kemendikbud.ri juga menuliskan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Permendikbudristek 50/2022
Aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu menyebutkan bahwa sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru. Aturan ini, menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Seragam sekolah sebagaimana yang diatur oleh UU Nomor 10 Tahun 22 terdapat dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah. Seragam yang dikeluarkan oleh sekolah harus mengacu pada adat istiadat lokal yang menjadi pola utama.
Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.
"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," ungkap Nadiem (Detik.com, 13/4)
Artinya, aturan seragam sekolah 2024 masih mengikuti aturan lama.
Jenis Pakaian Seragam Sekolah
Landasan tentang seragam sekolah sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi SD hingga SMA. Pasal 3 Permendikbudristek secara tegas menyebutkan jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.
Namun, peraturan ini juga mengakomodir  kewenangan sekolah untuk menciptakan baju seragam khusus masing-masing sekolah. Untuk jenis pakaian seragam ini sekolah diberi otonomi untuk mengatur seragamnya sendiri yang disebut sebagai Pakaian Seragam
Khas Sekolah bagi Peserta Didik (ayat 2). Pemerintah juga membuka opsi lain terkait aplikasi aturan tentang seragam sekolah ini yakni wewenang Pemerintah Daerah untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.