Survei elektabilitas, hitung cepat, dan real count KPU merupakan satu rangkaian linier yang saling berhubungan di dalam menentukan pemenang Pilpres. Kenyataan ini selalu menjadi bahan perdebatan antar tim sukses dan pendukung capres yang sudah telanjur mewacanakan adanya rekayasa untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dari publikasi hasil survei elektabilitas dan quick count.
Kenyataannya, semua hasil survei dan quick count yang mengunggulkan duet Ketua Umum Partai Gerindra dengan putera sulung Presiden Joko Widodo tersebut memvalidasi narasi rekayasa dan kecurangan pilpres. Kondisi inilah yang menjadi pangkal dari sengkarutnya Pilpres 2024 yang dituding sarat dengan campur tangan penguasa sejak pendaftaran Gibran hingga proses penghitungan suara.
Narasi terhadap hasil quick count semua lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo -- Gibran di angka 58 persenan juga bernada serupa, yaitu bisa direkayasa sesuai pesanan penguasa.
Apakah hasil quick count yang memenangkan Prabowo -- Gibran pada 14 Ferbruari lalu adalah hasil rekayasa tentu perlu pembuktian metodologis terlebih dahulu, sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu statistik sebagai dasar dari penyelenggaraan quick count.
Pada bagian selanjutnya Saya akan memaparkan beberapa prinsip dalam quick count yang obyektif dan ilmiah sehingga hasilnya bisa memprediksi pemenang Pilpres secara akurat.
Prinsip-prinsip Quick Count
Quick count atau hitung cepat merupakan metode yang digunakan untuk memperkirakan hasil pemilihan umum atau pemungutan suara dengan cepat, umumnya dilakukan pada hari pemilihan langsung dari tempat pemungutan suara (TPS). Data dikumpulkan oleh pengumpul data yang terdidik dan terlatih, dari TPS yang menjadi sampel. Data yang dikumpulkan adalah hasil pemilihan resmi yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh petugas TPS dan KPPS.
TPS merupakan sampel yang menjadi unit penelitian dari quick count yang menjadi data yang akan dianalisa sebagai  dasar untuk memprediksi hasilnya. Ketepatan dalam menentukan ukuran sampel dan teknik penarikan sampel menjadi salah satu ukuran dari ketepatan dalam prediksi.
Baca juga:
Kenangan Quick Count 2014: Mengawal Suara Rakyat
Kemampuan dalam manajemen sampel ini merupakan prinsip pertama dalam quick count yang dikenal sebagai Representasifitas Sampel atau keterwakilan sampel. Prinsip ini mengharuskan quick count untuk menggunakan sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dipilih secara acak. TPS terpilih ini merupakan hasil pemilihan acak dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai kerangka sampel. Prinsip representatifitas sampel sangat penting dalam memastikan bahwa hasil yang diperoleh mencerminkan preferensi pemilih secara keseluruhan.