Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

4 Fakta Menarik di Balik Gerakan Pemakzulan Presiden Joko Widodo

15 Januari 2024   13:02 Diperbarui: 5 Maret 2024   17:06 1722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak berlebihan, lalu muncul reaksi yang justru meremehkan kapasitas profesi, moral, maupun intelektual orang-orang yang mengawaki Petisi 100 ini. Sekretaris Pusat Kajian Bela Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Djuni Thamrin misalnya. Dia menilai, usul pemakzulan Petisi 100 ini terkesan sangat garing dan terlihat menjadi komoditas politik praktis dalam suatu kontestasi.

Gerakan mereka seperti dagelan politik di mana para pelakonnya tidak mengerti tata negara dan aturan perundang-undangan (SINDOnews.com, Usul Pemakzulan Presiden Dinilai Terkesan Sangat Garing, 12/1/2024). Gerakan mereka tidak lebih sebagai manuver politik yang hendak menyela dengan beragam interupsi politik yang berpotensi menyulut keributan dan menggagalkan tahapan pemilu yang mau take off ini.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana berpendapat bahwa terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi dan koridornya juga jelas, dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional. 

Baginya, menyampaikan pendapat, kritik, dan mimpi politik adalah hal yang sah-sah saja di negara demokrasi. Terkait isu pemakzulan Presiden yang diembus Petisi 100, menurut Ari, usulan tersebut merupakan gerakan sejumlah pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden di tahun politik.

Menurut Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, gerakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan bentuk kekecewaan masyarakat sipil terhadap Jokowi. Keinginan sejumlah kalangan yang meminta agar Jokowi segera mundur dari presiden adalah refleksi dari kejengahan, kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat agar pemilu ini tidak boleh diintervensi (Tribunnews.com, Celah Eksekusi Usulan Pemakzulan Jokowi Diungkap, TKN Prabowo-Gibran Sebut Gerakan Orang Frustasi, 12/1/2024).

#4. Frustrasi

Menurut Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, banyaknya Menteri Jokowi yang sibuk terlibat kampanye saat ini bisa menjadi celah usulan pemakzulan Jokowi. Kampanye menteri mengacaukan sejumlah program yang tengah berjalan, sehingga bisa jadi para pembantu Presiden itu tidak bisa diandalkan lagi oleh Jokowi karena sibuk kampanye.

Sayangnya, Ray menyebut isu pemakzulan tidak akan memberikan dampak positif bagi kubu pasangan calon capres dan cawapres yang menguatkan isu ini. Sebaliknya justru isu pemakzulan akan berdampak negatif pada kubu lawan yang mencetuskannya. Jokowi justru akan mendapatkan dampak positifnya. (Tribunnews.com, Celah Eksekusi Usulan Pemakzulan Jokowi Diungkap, TKN Prabowo-Gibran Sebut Gerakan Orang Frustasi, 12/1/2024).

Gerakan menggaungkan usulan Pemakzulan Presiden Joko Widodo ini sangat berpotensi menjadi bumerang buat Petisi 100 berikut kelompok-kelompok yang berada satu kubu dengannya. 

Posisi politik Joko Widodo saat ini masih menjadi orang paling kuat dukungan politiknya baik di DPR, partai politik, eksekutif dan rakyat pendukungnya. Berbagai isu miring yang ditembakkan secara langsung kepada Jokowi dan keluarganya menjelang Pilpres ini tampaknya sudah tidak mempan untuk membangkitkan sentimen negatif dari rakyat.

Berbagai upaya untuk melemahkan cengkeraman Presiden terhadap lembaga-lembaga negara juga pupus. Alih-alih melemahkan, tangan Jokowi justru semakin perkasa mencengekram kekuasaan hampir di semua lini kelembagaan. Inilah yang membuat sosok Joko Widodo masih terlihat perkasa dan memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam politik nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun