"Harapan saya adalah, harus dilakukan proses pemakzulan terhadap Pak Jokowi," ucap Saiful dalam kanal YouTube Hersubeno Point FNN di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (Republika.co.id, Airlangga Tegaskan tidak Ada Proses Pemakzulan Presiden Jokowi di DPR, 14/1/2024).
Berikut ini Saya akan menunjukkan deretan fakta menarik terkait munculnya gerakan pemakzulan Presiden dan penjelasan tentang motif politik dan reaksi terhadap gerakan ini.
#1. Inkonstitusional
Kekuasaan Presiden sudah diatur dengan jelas dalam konstitusi negara kita, yaitu Undang-undang Dasar 1945. Untuk pemakzulan Presiden pun UUD 1945 sudah menetapkan ketentuannya secara terang benderang dalam Pasal 7A dan 7B.Â
Kedua pasal tersebut menyebutkan, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Prosesnya harus dimulai dari pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45. Pernyataan pendapat ini akan menjadi usulan pemakzulan yang disampaikan kepada MPR. Â
Prosedur pemakzulannya pun tidak langsung disetujui setelah keluar pernyataan pendapat. Prosedurnya sangat panjang dan berbelit-belit. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra memperkirakan proses pemakzulan presiden paling singkat memakan waktu enam bulan.
Senada dengan Yusril, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menggambarkan perjalanan proses pemakzulan sebagai mekanisme yang panjang. Usulan pemakzulan akan masuk terlebih dulu ke legislatif. DPR membuat tuduhan atau dakwaan yang harus dilakukan oleh minimal sepertiga dari 575 anggota DPR. Â
Dari sepertiga anggota DPR ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan (Tribunnews.com, Mahfud MD, Puan Maharani, Gibran hingga Cak Imin Komentari Usulan Pemakzulan Presiden, 11/1/2024).
Prosesnya masih terus berlanjut meskipun prosedur dan syarat pemakzulan terpenuhi di DPR. Setelah DPR setuju dengan pemakzulan, usulan ini diteruskan ke Mahkamah Konstusi untuk ditinjau kembali, apakah putusan DPR benar bahwa presiden sudah melanggar konstitusi.Â