Apalagi berbagai pembatalan atau penangguhan proyek tersebut diperkuat dengan kondisi krisis ekonomi yang juga telah direkomendasikan IMF. Artinya, bukan alasan subyektif pemerintah RI semata. Apalagi Pertamina.
Namun, apa daya, citra buruk penegakan hukum di Indonesia lebih menjadi ‘daya tarik’ yang di pertimbangkan Arbitrase Internasional untuk menghukum RI. Kita mesti bersatu untuk memberikan penjelasan yang memadai. Sungguh kali ini Indonesia dalam pihak dan posisi yang benar.
Semoga kasus Pertamina itu dapat menyadarkan kita semua bahwa terkadang persepsi lebih penting ketimbang kondisi obyektif. Sebab, persepsi dibangun dalam kurun yang panjang.
Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi tanggal 7 dan 8 Juli 2004.
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum
http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/01/pertamina-vs-karaha-bodas-mengadili.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H