Mohon tunggu...
Sulis Hamniatur
Sulis Hamniatur Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mencari hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Tidak Mutlak

24 Februari 2018   14:29 Diperbarui: 24 Februari 2018   14:35 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menguasai harta tambang dan harta karun / terpendam

Akad seperti : jual beli, hibah dan wasiyat

Pergantian kepemilikan ada dua macam :

Pergantian individu dengan individu lain

Pergantian dengan sesuatu yang lain seperti ganti rugi

Yang lahir dari sesuatu yang dimiliki

Conton : jika seseorang menanam di tanah orang lain tanpa ijin maka tanamannya menjadi milik pemilik tanah.

Dr Husain Abdullah berpendapat bahwa kepemilikan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :

Kepemilikan pribadi (individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok namun bukan untuk umum.

Contoh : rumah, mobil, sawah, kebun, dan lainnya.

Namun tetap semua harta benda yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya barang tersebut tetap milik Allah yang diamanahkan kepada pemilik agar dugunakan di jalan yang diridho'i oleh Allah, sebagaimana yang telah dijelasakan dalam Al Qur'an surat Al-Hadid  ayat 7 : " Berimanlah kepada Allah dan Rosulnya dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya". Dari sini telah dijelaskan bahwa islam melarang jika pemborong menyimpan atau menyembunyikan barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat lalu di jual dengan harga yang sangat mahal, hal itu sangat merugikan bagi yang membeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun