Mohon tunggu...
Sulis Hamniatur
Sulis Hamniatur Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mencari hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Tidak Mutlak

24 Februari 2018   14:29 Diperbarui: 24 Februari 2018   14:35 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepemilikan publik (umum) yaitu harta yang dimiliki semua orang.

Contoh : jalan raya, laut, lapangan, masjid dan lainnya

Kepemilikan negara, harta yang dimiliki oleh negara.

Contoh : gedung sekolah negeri, gedung pemerintah, hutan dan lainnya.

Pembatasan kepemilikan :

Tidak menimbulkan bahaya / kerusakan bagi orang lain.

Tidak semua harta itu bisa dimilikioleh individu, seperti barang yang ada secara alamiah seperti barang tambang, minyak bumi, batu, air, rerumputan, dan api. Semua ini milik negara.

Adanya hak bagi kelompok atau negara dalam harta individu seperti zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun