Kepemilikan publik (umum) yaitu harta yang dimiliki semua orang.
Contoh : jalan raya, laut, lapangan, masjid dan lainnya
Kepemilikan negara, harta yang dimiliki oleh negara.
Contoh : gedung sekolah negeri, gedung pemerintah, hutan dan lainnya.
Pembatasan kepemilikan :
Tidak menimbulkan bahaya / kerusakan bagi orang lain.
Tidak semua harta itu bisa dimilikioleh individu, seperti barang yang ada secara alamiah seperti barang tambang, minyak bumi, batu, air, rerumputan, dan api. Semua ini milik negara.
Adanya hak bagi kelompok atau negara dalam harta individu seperti zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H