Menguasai harta tambang dan harta karun / terpendam
Akad seperti : jual beli, hibah dan wasiyat
Pergantian kepemilikan ada dua macam :
Pergantian individu dengan individu lain
Pergantian dengan sesuatu yang lain seperti ganti rugi
Yang lahir dari sesuatu yang dimiliki
Conton : jika seseorang menanam di tanah orang lain tanpa ijin maka tanamannya menjadi milik pemilik tanah.
Dr Husain Abdullah berpendapat bahwa kepemilikan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Kepemilikan pribadi (individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok namun bukan untuk umum.
Contoh : rumah, mobil, sawah, kebun, dan lainnya.
Namun tetap semua harta benda yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya barang tersebut tetap milik Allah yang diamanahkan kepada pemilik agar dugunakan di jalan yang diridho'i oleh Allah, sebagaimana yang telah dijelasakan dalam Al Qur'an surat Al-Hadid  ayat 7 : " Berimanlah kepada Allah dan Rosulnya dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya". Dari sini telah dijelaskan bahwa islam melarang jika pemborong menyimpan atau menyembunyikan barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat lalu di jual dengan harga yang sangat mahal, hal itu sangat merugikan bagi yang membeli.