Upaya untuk menumbuhkan budaya konsumen cerdas tidak akan efektif tanpa partisipasi pemerintah. Seiring dengan aktivitas masyarakat dalam membangun budaya konsumen cerdas, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah berikut: Â
Pertama, supremasi hukum
Berdasarkan Rule of Law Index 2015 yang dirilis World Justice Project Rule of Law, lembaga peradilan Indonesia berada pada peringkat ke-52 dari 102 negara di dunia. Reputasi sangat memprihatinkan. Tidak mengherankan, hukuman bagi pelaku tindak kejahatan belum menimbulkan adanya efek jera.
Kondisi tersebut mengakibatkan tindak kejahatan merajalela di Indonesia, termasuk tindak kejahatan pelaku usaha yang mengorbankan konsumen. Pemerintah khususnya lembaga hukum semestinya tidak lagi menunda supremasi hukum untuk mewujudkan keadilan hukum (legal justice).
Keadilan hukum sangat penting bagi konsumen Indonesia. Tidak sedikit konsumen Indonesia yang mengalami kerugian karena konsumsi produk dari industri tertentu. Kerugian tidak dilaporkan korban. Sebab, pelaku usaha/industri yang memproduksi produk merupakan perusahaan besar yang memiliki modal sosial atau pengacara yang melindungi. Â
Kedua, optimalisasi media sosial
Lembaga-lembaga perlindungan konsumen perlu lebih aktif dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat melalui media digital. Melalui jalan ini, masyarakat bisa memperoleh informasi yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas konsumsi. Masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung adanya pelanggaran hak konsumen di berbagai daerah. Â
Ketiga, pengembangan dan peningkatan kulitas jaringan internet
Pemerintah membangun fasilitas berbasis teknologi di daerah-daerah terpencil. Agar komunikasi dalam upaya membangun budaya konsumen cerdas bisa merata di seluruh pelosok Indonesia. Â Â Â
Keempat, peningkatan keamanan privasi di media sosial
Meskipun relatif lebih cepat dan efektif dalam upaya menjalin komunikasi, media digital memiliki kelemahan dalam keamanan privasi. Misalnya, baru-baru ini Marck Zuckerberg meminta maaf dan mengakui bahwa data pengguna akun facebook dicuri pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini tentu menghambat upaya membangun budaya konsumen cerdas melalui media digital.