Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upayakan untuk Tidak Dipidana, PK Bapas Polewali Lakukan Pendampingan ABH

14 Maret 2022   17:36 Diperbarui: 14 Maret 2022   17:38 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat melakukan pendampingan, Herman dalam hal ini PK Bapas Polewali telah menyampaikan rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat, ini menjadi acuan nantinya dalam melakukan pengawasan.

"Pada pelaksanaan proses diversi hari ini masih menemui jalan buntu terkait kesepakatan besaran nominal ganti rugi, pihak korban meminta ganti rugi sejumlah uang" sambung Herman

Namun, pihak pelaku masih ingin membicarakan lagi lebih lanjut dengan keluarganya dan meminta diversi ditunda sampai hari Kamis, 17 Maret 2022.

Upaya diversi untuk mencari kepentingan terbaik bagi anak pelaku terus diupayakan oleh PK Bapas, Penyidik Kepolisian dan Peksos.

"meskipun hari ini belum menemui kesepakatan, kami masih akan melakukan upaya untuk mencari kata sepakat dalam proses pelaksanaan diversi, untuk sementara upaya diversi masih tetap berjalan dan akan diadakan kembali musyawarah pada hari kamis nanti, 17 maret 2022, pihak pelaku ingin membicarakan dengan keluarganya terkait biaya ganti rugi yang diminta pihak korban" ujar Herman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun