Polewali - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, Hery Koesbandono disela-sela tugasnya, (Senin, 14 Maret 2022)
Ia menambahkan, merujuk dari UU SPPA Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi. Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan. Kembali merujuk pada UU SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
"Seperti hari ini, di ruang Unit PPA Polres Polewali Mandar, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali yakni Herman Malik, S. Psi. melakukan pendampingan pada Pelaksanaan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Â dengan inisial anak E kasus Penganiayaan terhadap Anak Dibawah Umur" sambung Hery
Tak hanya itu, ia menilai PK Bapas selalu berusaha untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak, dengan memperhatikan beberapa pertimbangan termasuk keinginan anak untuk tetap melanjutkan sekolah. PK Bapas juga selalu mengupayakan agar anak tidak mendapat pidana penjara agar masa depannya bisa lebih baik.
"PK kami selalu mengupayakan yang terbaik, memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk bagaimana kelanjutan pendidikan anak itu, kami selalu berusaha agar anak tidak dipenjarakan" lanjut salah satu Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar itu.
Dengan diadakannya pendampingan oleh PK Bapas menunjukkan keseriusan Bapas Polewali dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
"Bapas selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memperkecil dampak buruk yang dirasakan oleh anak" tutup Hery
Pelaksanaan diversi dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Polman IPDA Mulyono didampingi oleh Penyidik Pembantu Brigpol Suhardiman. Selain itu hadir juga Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kab. Polman Nurhayati, S. Sos. serta anak pelaku yang didampingi Ibunya dan anak korban yang didampingi Bapaknya.
Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada pihak anak pelaku dan korban terkait Diversi beserta tujuan dilaksanakannya diversi ini, serta menyampaikan hasil rekomendasi yang dituangkan dalam penelitian kemasyarakatan.
Saat melakukan pendampingan, Herman dalam hal ini PK Bapas Polewali telah menyampaikan rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat, ini menjadi acuan nantinya dalam melakukan pengawasan.
"Pada pelaksanaan proses diversi hari ini masih menemui jalan buntu terkait kesepakatan besaran nominal ganti rugi, pihak korban meminta ganti rugi sejumlah uang" sambung Herman
Namun, pihak pelaku masih ingin membicarakan lagi lebih lanjut dengan keluarganya dan meminta diversi ditunda sampai hari Kamis, 17 Maret 2022.
Upaya diversi untuk mencari kepentingan terbaik bagi anak pelaku terus diupayakan oleh PK Bapas, Penyidik Kepolisian dan Peksos.
"meskipun hari ini belum menemui kesepakatan, kami masih akan melakukan upaya untuk mencari kata sepakat dalam proses pelaksanaan diversi, untuk sementara upaya diversi masih tetap berjalan dan akan diadakan kembali musyawarah pada hari kamis nanti, 17 maret 2022, pihak pelaku ingin membicarakan dengan keluarganya terkait biaya ganti rugi yang diminta pihak korban" ujar Herman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H