Saat melakukan pendampingan, Herman dalam hal ini PK Bapas Polewali telah menyampaikan rekomendasi dari Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat, ini menjadi acuan nantinya dalam melakukan pengawasan.
"Pada pelaksanaan proses diversi hari ini masih menemui jalan buntu terkait kesepakatan besaran nominal ganti rugi, pihak korban meminta ganti rugi sejumlah uang" sambung Herman
Namun, pihak pelaku masih ingin membicarakan lagi lebih lanjut dengan keluarganya dan meminta diversi ditunda sampai hari Kamis, 17 Maret 2022.
Upaya diversi untuk mencari kepentingan terbaik bagi anak pelaku terus diupayakan oleh PK Bapas, Penyidik Kepolisian dan Peksos.
"meskipun hari ini belum menemui kesepakatan, kami masih akan melakukan upaya untuk mencari kata sepakat dalam proses pelaksanaan diversi, untuk sementara upaya diversi masih tetap berjalan dan akan diadakan kembali musyawarah pada hari kamis nanti, 17 maret 2022, pihak pelaku ingin membicarakan dengan keluarganya terkait biaya ganti rugi yang diminta pihak korban" ujar Herman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H