Dua hal yang perlu menjadi dasar kerangka pemajakan e-commerce yaitu perlu adanya pengkajian tentang aspek hukum perpajakan dalam jenis bisnis yang unik ini serta menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap tax compliance terkait setiap kegiatan perdagangan yang bersifat intangible ini tentunya dengan membekali pengetahuan dan pembaharuan pengetahuan para fiskus mengimbangi perkembangan teknologi yang dapat terus menjadi sarana atau media perkembangan e-commerce.
Berikut contoh dan gambaran pelaksanaan perlakuan P3B atas transaksi yang berlaku lintas negara dengan memanfaatkan adanya dokumen COD (Document Of Domicile) yang dikeluarkan oleh negara penerima Tax Treaty :
Singapura
Skema Ketentuan P3B Indonesia -- Singapura Atas Transaksi Pemberian Jasa (Active Income)
Negara Indonesia dengan Negara Singapura memiliki Tax Treaty sehingga dalam menentukan hak pemajakan akan mengacu pada Tax Treaty yang berlaku. Berdasarkan Tax Treaty Indonesia-Singapore Article 1 menyebutkan bahwa: "This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States." Sehingga, Transaksi yang dilakukan oleh e-commerce di Indonesia dan lawan transaksinya yang merupakan residen Singapura dapat menggunakan dan memanfaatkan treaty  benefit  dalam Tax Treaty Indonesia-Singapura. Berdasarkan Tax Treaty Indonesia-Singapore Article 7 Paragraph 1 tentang Business Profits, dijelaskan bahwa: "The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to: that permanent establishment."
Ketentuan tersebut mengatur bahwa Perusahaan di Singapura dapat dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Jika tidak terdapat BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.Â
Sehingga hak pemajakan berada pada negara domisili yaitu Singapura. Dalam transaksi yang dilakukan antara e-commerce lintas negara ini dalam Article 5 Paragraph 2 tentang permanent establisment dijelaskan bahwa :
"The term "permanent establishment" shall include especially:
(a) a place of management; (b) a branch; (c) an office; (d) a factory; (e) a workshop; (f) a farm or plantation; (g) a mine, an oil or gas well, a quarry or other place of extraction of natural resources; (h) a building site or construction, installation or assembly project which exists for more than 183 days; (i) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period."
Article tersebut menjelaskan bahwa residen Singapura dapat dinyatakan memiliki BUT di Indonesia apabila melaksanakan pemberian jasa marketing di Indonesia sepanjang lebih dari 183 hari, dalam hal ini jika subjek pajak luar negeri belum memenuhi time test, jadi tidak terdapat BUT dan pemajakannya dilakukan di Singapura.