Mohon tunggu...
Sulastri
Sulastri Mohon Tunggu... Akuntan - "The best preparation for tomorrow is doing your best today" 💜

Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof. Dr. Apollo (Daito): Taxing Global Digital E-Commerce

17 Mei 2020   11:38 Diperbarui: 18 Mei 2020   11:06 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas Bagaimanakah Peraturan Pemajakan Bisnis E-Commerce di Indonesia?

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI meyakinkan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan pajak untuk pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha bisnis e-commerce. Tetapi jenis bisnis e-commerce yang unik ini menimbulkan dampak pemajakan khususnya di Indonesia. Permasalahannya yaitu dari sudut pandang direct tax dan juga inderect tax.

Masalah yang timbul khususnya di Indonesia jika dilihat dari sudut pandang direct tax antara lain :

  • Sifat transaksi e-commerce yang tanpa batas, bahkan sampai menembus batas-batas negara. Transaksi atas barang bersifat intangible ini bisa bebas dari pengenaan inderect tax.
  • Permasalahan penerapan Tax Compliance, sulitnya mendeteksi transaksi e-commerce lintas negara ini bisa luput dari pengawasan otoritas pajak antar negara, dan itu dapat menimbulkan kehilangannya potensi penerimaan pajak negara.

Selanjutnya masalah yang dapat ditimbulkan dari sudut pandang inderect tax antara lain :

  • Permasalahan BUT. Dalam jenis bisnis e-commerce mengacu pada karakteristiknya yang berbeda dengan bisnis konvensional BUT tidak diperlukan bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang menjalankan bisnis e-commerce sehingga bisa dengan leluasa menjalankan usaha di Indonesia.
  • Penentuan Negara yang berhak atas pemajakan transaksi e-commerce karena sulit untuk menentukan negara mana yang memiliki yuridiksi untuk mengenakan pajak. Karena hal ini menjadi isu global dimana sebagian besar perlakuan internasional yang berlaku belum memadai untuk e-commerce.
  • Kategorisasi Penghasilan. Diperlukan suatu peraturan atau regulasi baru atau menerapkan peraturan yang ada untuk jenis penghasilan baru tersebut. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi bisnis e-commerce dan juga rasa keadilan bagi perdagangan yang bukan e-commerce.
  • Tax Compliance. Transaksi anonim dan penggunaan uang anonim, menciptakan masalah besar bagi kepatuhan pajak. Karakteristik lain dari uang elektronik adalah dapat dengan mudah dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain di seluruh dunia seketika dan rahasia. Sekali lagi, otoritas pajak menghadapi masalah terhadap kepatuhan perpajakan warga negaranya. Sangat sulit menguji kepatuhan perpajakan apabila transaksi pembayarannya dalam bentuk elektronik

Terlepas dari berbagai permasalahan komplek mengenai pemajakan e-commerce, muncul banyak sekali pro kontra mengenai sistem pemajakan e-commerce. US Department of Treasury di Amerika Serikat menerbitkan kajian berjudul Selected Tax Policy Implication of Global E-commerce. 

Makalah ini mengindentifikasi masalah yang mungkin terjadi berkaitan dengan e-commerce, seperti negara mana yang memiliki yuridiksi untuk pajak penghasilan, bagaimana mengkategorikan penghasilan produk digital dan cara menegakkan kepatuhan pajak untuk e-commerce. Departemen Keuangan AS ini berusaha untuk tidak membuat pajak baru untuk e-commerce berdasarkan prinsip netralitas. 

Sedangkan, anggapan lain dikeluarkan oleh mereka yang pro dengan pengenaan pajak atas transaksi e-commerce berdasarkan prinsip keadilan. Pada kenyataannya masih banyak negara yang belum membuat atau meratifikasi undang-undang pajak atau pedoman administrative secara signifikan sehubungan dengan pengenaan pajak e-commerce. 

Kondisi ini memberikan dua akibat bagi perpajakan e-commerce. Pertama, tidak ada kepastian hukum mengenai penerapan kepatuhan pajak untuk bisnis yang dilakukan melalui e-commerce. Kedua, banyak negara yang akhirnya mencoba untuk menerapkan hukum pajak yang berlaku untuk memungut pajak atas e-commerce.

Prinsip dasar dari perpajakan diperkenalkan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nation tahun 1776. Prinsip yang dikenal sebagai four canons of taxation ini, sebagai berikut :

  • Persamaan dan Keadilan (Equity and Fairness)
  • Kepastian (Certainty)
  • Kenyaman Pembayaran
  • Efisiensi

Dalam bukunya The Wealth of Nations, Adam Smith juga mendukung prinsip "kebebasan alamiah", dimana setiap manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkannya tanpa campur tangan pemerintah dengan artian negara tidak boleh campur tangan dalam perpindahan dan perputaran aliran modal, uang barang dan tenaga kerja. 

Smith juga sependapat bahwa pada dasarnya tindak laku manusia berasal pada kepentingan sendiri (self-interest) bukan belas kasian ataupun perikemanusiaan. Adam Smith memandang produksi dan perdagangan sebagai kunci untuk membuka kemakmuran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun