Mohon tunggu...
Sulastri Amelia Putri
Sulastri Amelia Putri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi ITSNU Fakultas Pendidikan Jurusan Pendidikan Matematika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu Berusaha dengan Baik dan jangan pernah menyerah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad Para Ulama' Nahdiyah dalam Bahtsul Masail Nahdlotul Ulama'

20 April 2020   20:02 Diperbarui: 20 April 2020   20:02 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                : Sulastri Amelia Putri 

Semester         : II 

Jurusan            : S1 Pendidikan Matematika 

Kampus           : ITSNU Pasuruan 

Dosen                : Muhammad Mukhlis,M.Pd 

Problem :

            Bagaimanakah Metode Ijtihad Para Ulama' Nahdiyah dalam Bahtsul Masail Nahdlotul Ulama'? 

Teori :

      Sejarah singkat berdirinya Nahdlotul Ulama'. 

                Nahdlatul Ulama, disingkat NU, yang artinya kebangkitan ulama. Sebuah organisasi yang didirikan oleh para ulama pada tanggal 31 Januari 1926/16 Rajab 1344 H2 di kampung Kertopaten Surabaya. Latar belakang NU terkait erat dengan perkembangan pemikiran keagamaan dan politik di dunia Islam. Pada tahun 1924 Arab Saudi mengalami pembaruan. Syarif Husein, Raja Sunni (Makkah) raja Sunni ditaklukkan oleh Wahabi kelahiran Abdul Aziz bin Saud. Juga pada tahun 1924, di Indonesia KH Wahab Chasbullah mulai memberikan idenya kepada KH Hashim Assyari untuk keperluan mendirikan NU. Sampai dua tahun kemudian pada tahun 1926 diizinkan untuk mengumpulkan para sarjana untuk mendirikan NU. 

Munculnya ulama' Nahdlatul tidak bisa diabaikan dalam upaya untuk mempertahankan ajaran sunnah wal jama'ah(aswaja). Ajaran ini berasal dari Alquran, Sunnah, Ijma '(keputusan para ulama pertama) dan Qiyas (kasus dalam kisah-kisah Alquran dan Hadits). 

NU juga dikenal sebagai organisasi yang tak mempertentangkan antara kebangsaan dan keislaman. Di Indonesia, menyadari kebhinekaan yang ada, NU menerima Pancasila, dan tak menuntut syariat Islam diterapkan secara formal. Maka tak heran NU sering disebut salah satu soko guru negara-bangsa Indonesia.

                  Dilihat dari Anggaran Dasar NU, munculnya forum bahtsul masail dilatari atas dasar kebutuhan masyarakat (Nahdliyin) tentang persoalan-persoalan yang berkembang dan membutuhkan jawaban keagamaan. Dari persoalan-persoalan yang mengemuka tersebut kemudian direspons melalui musyawarah di kalangan intelektual dan kiai-kiai NU.

       Sejarah singkat berdirinya Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama'.

Nahdlatul  Ulama (NU) didirikan  pada tanggal  31 Januari 1926 oleh K.H. Hasyim Asy'ari di Surabaya. Latarbelakang berdirinya NU berkaitan  erat  dengan perkembangan pemikiran keagamaan dan politik dunia Islam kala itu.  Dalam Anggaran Dasarnya yang pertama (1927), dinyatakan   bahwa   Nahdlatul   Ulama    bertujuan   untuk   memperkuat kesetiaan kaum muslimin pada salah satu madzhab empat.

Bahtsul   Masail   secara   harfiah   berarti   pembahasan   berbagai masalah yang berfungsi sebagai forum resmi untuk membicarakan al- masa'il ad-diniyah (masalah-masalah keagamaan) terutama berkaitan dengan al-masa'il al-fiqhiyah (masalah-masalah fiqh). Dari perspektif ini al-masa'il al-fiqhiyah termasuk masalah-masalah yang khilafiah (kontroversial) karena jawabannya bisa berbeda pendapat.

Nahdlatul Ulama dalam stuktur organisasinya memiliki suatu Lembaga  Bahtsul   Masail  (LBM).  Sesuai  dengan  namanya,  Bahtsul Masail, yang berarti pengkajian terhadap masalah-masalah agama, LBM berfungsi   sebagai  forum  pengkajian  hukum  yang  membahas  berbagai

masalah keagamaan.

Tugas LBM adalah menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang menuntut kepastian hukum1. Oleh karena itu lembaga ini merupakan bagian terpenting  dalam organisasi NU, sebagai forum diskusi alim ulama (Syuriah) dalam menetapkan hukum suatu masalah yang keputusannya merupakan fatwa dan berfungsi sebagai bimbingan warga NU dalam mengamalkan agama sesuai dengan paham ahlusunnah wal jamaah sebagai dasarnya.

K.H. Syansuri Badawi, salah seorang kiai NU, mengatakan bahwa ijtihad  yang  dilakukan  para  ulama  NU  dalam  Bahtsul  Masail  adalah bentuk qiyas. Tetapi ijtihad yang seperti itu dilakukan sejauh tidak ada qaul (pendapat)  para ulama yang dapat menjelaskan masalah itu.Qiyas dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan al-Hadis. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam as-Syafi'i bahwa ijtihad itu qiyas.

Tradisi bahstul masail sudah berlangsung sejak lama di kalangan pesantren, bahkan sebelum NU sebagai organisasi resmi didirikan (1926). KH. MA Sahal Mahfudh, dalam pengantar buku Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam mengatakan bahwa secara historis forum bahtsul masail telah ada sebelum Nahdlatul Ulama berdiri.

Menurut Anam, bahtsul masail memiliki lima keunikan atau kekhasan. 

Konsep bersama-sama (jama'i). Forum bahtsul masail yang diselenggarakan di lingkungan NU pasti melibatkan banyak orang dari berbagai macam disiplin ilmu seperti fiqih, ushul fiqih, hadist, dan lainnya. Di sini, sebuah persoalan dilihat dan ditinjau secara komprehensif.

Tidak mengutip langsung Al-Qur'an dan hadist. Anam mengatakan, adalah sesuatu yang berbahaya kalau merujuk langsung kepada Al-Qur'an. Mengapa? Al-Qur'an itu memiliki makna dan tafsiran yang banyak sekali. Kalau langsung mengutip Al-Qur'an, maka dikhawatirkan akan merujuk arti yang satu yaitu arti terjemahan

Mengutip pendapat ulama secara qouliyah. Di forum-forum bahtsul masail, para peserta seringkali merujuk kepada pendapat ulama terdahulu dalam menyikapi sebuah masalah. Biasanya mereka 'menarik pendapat terdahulu dengan persoalan yang sedang terjadi saat ini. 

Selalu mengutip teks-teks berbahasa Arab. Bagi Anam, ini adalah sesuatu yang problematis karena yang dikutip dalam bahtsul masail hanya kitab-kitab yang berbahasa Arab. Sedangkan, banyak kiai dan ulama NU yang menulis dalam bahasa Indonesia dan pegon. Namun karena karya tersebut ditulis di luar bahasa Arab, maka tidak dikutip. Padahal isinya tidak kalah dengan yang berbahasa Arab. Bahkan bisa saja lebih berisi.

Para anggotanya tidak tetap. Para anggota yang bersidang di sebuah forum bahtsul masail tidak lah tetap. Biasanya mereka berganti-ganti. Namun yang pasti, anggota yang ikut bersidang dalam bahtsul masail memiliki kecakapan dalam bidang keilmuan Islam.

Analisa :

    Berdasarkan teori-teori yang sudah saya pahami,  saya menganalisa bahwasannya Keputusan untuk tetap bermazhab sekalipun dengan mangkaji setidaknya mengindikasikan dua hal: pertama, NU sangat menghormati ulama-ulama masa lalu. Kesadaran akan belum adanya jawaban atas persoalan-persoalan kontemporer pada pendapat masa lalu tidak harus membuang jauh-jauh karya ulama yang memang diyakini memiliki kredibilitas dan komitmen moral yang tinggi. Kedua, secara substansial sebenarnya NU bisa dikatakan telah melakukan ijtihad, namun NU tidak mau terjebak pada prilaku 'ijtihad buta'. Istinbat hukum terhadap kasus baru yang tidak didapatkan jawabanya dalam kitab-kitab rujukan mereka harus dikerjakan dengan metodologi yang jelas dan kualifikasi pelaku ijtihad yang memadai. 

Di NU, ingat dan jelaskan sesuatu yang biasa dan diterima, jangan jarang dengan canda-tawa. Di forum-forum rapat atau bahtsul-masail NU, kiai-kiai bisa berdebat dengan sengit tapi kompilasi sudah sangat panas maka ada saja yang melempar joke / guyonan yang membuat jamaah forum tertawa bersama.

Referensi :

KH. MA Sahal Mahfudh, dalam pengantar buku Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam(1926)

Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia :Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia(1975) 

Khalista, 2011.Masyhuri,KH, Aziz,Masalah Keagamaan NU. 

(Tesis MA, IAIN Sumatera Utara, Medan, 2000).Mahfudh,KH.Sahal, Bahtsul Masa'il dan Istinbath Hukum NU.

Wawancara dengan KH. Ali Magfur Ketua  LBM PWNU  di rungkut  Menanggal Surabaya (tanggal 15 Mei 2015)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun