Mohon tunggu...
Sulastri Amelia Putri
Sulastri Amelia Putri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi ITSNU Fakultas Pendidikan Jurusan Pendidikan Matematika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu Berusaha dengan Baik dan jangan pernah menyerah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad Para Ulama' Nahdiyah dalam Bahtsul Masail Nahdlotul Ulama'

20 April 2020   20:02 Diperbarui: 20 April 2020   20:02 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NU juga dikenal sebagai organisasi yang tak mempertentangkan antara kebangsaan dan keislaman. Di Indonesia, menyadari kebhinekaan yang ada, NU menerima Pancasila, dan tak menuntut syariat Islam diterapkan secara formal. Maka tak heran NU sering disebut salah satu soko guru negara-bangsa Indonesia.

                  Dilihat dari Anggaran Dasar NU, munculnya forum bahtsul masail dilatari atas dasar kebutuhan masyarakat (Nahdliyin) tentang persoalan-persoalan yang berkembang dan membutuhkan jawaban keagamaan. Dari persoalan-persoalan yang mengemuka tersebut kemudian direspons melalui musyawarah di kalangan intelektual dan kiai-kiai NU.

       Sejarah singkat berdirinya Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama'.

Nahdlatul  Ulama (NU) didirikan  pada tanggal  31 Januari 1926 oleh K.H. Hasyim Asy'ari di Surabaya. Latarbelakang berdirinya NU berkaitan  erat  dengan perkembangan pemikiran keagamaan dan politik dunia Islam kala itu.  Dalam Anggaran Dasarnya yang pertama (1927), dinyatakan   bahwa   Nahdlatul   Ulama    bertujuan   untuk   memperkuat kesetiaan kaum muslimin pada salah satu madzhab empat.

Bahtsul   Masail   secara   harfiah   berarti   pembahasan   berbagai masalah yang berfungsi sebagai forum resmi untuk membicarakan al- masa'il ad-diniyah (masalah-masalah keagamaan) terutama berkaitan dengan al-masa'il al-fiqhiyah (masalah-masalah fiqh). Dari perspektif ini al-masa'il al-fiqhiyah termasuk masalah-masalah yang khilafiah (kontroversial) karena jawabannya bisa berbeda pendapat.

Nahdlatul Ulama dalam stuktur organisasinya memiliki suatu Lembaga  Bahtsul   Masail  (LBM).  Sesuai  dengan  namanya,  Bahtsul Masail, yang berarti pengkajian terhadap masalah-masalah agama, LBM berfungsi   sebagai  forum  pengkajian  hukum  yang  membahas  berbagai

masalah keagamaan.

Tugas LBM adalah menghimpun, membahas dan memecahkan masalah-masalah yang menuntut kepastian hukum1. Oleh karena itu lembaga ini merupakan bagian terpenting  dalam organisasi NU, sebagai forum diskusi alim ulama (Syuriah) dalam menetapkan hukum suatu masalah yang keputusannya merupakan fatwa dan berfungsi sebagai bimbingan warga NU dalam mengamalkan agama sesuai dengan paham ahlusunnah wal jamaah sebagai dasarnya.

K.H. Syansuri Badawi, salah seorang kiai NU, mengatakan bahwa ijtihad  yang  dilakukan  para  ulama  NU  dalam  Bahtsul  Masail  adalah bentuk qiyas. Tetapi ijtihad yang seperti itu dilakukan sejauh tidak ada qaul (pendapat)  para ulama yang dapat menjelaskan masalah itu.Qiyas dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan al-Hadis. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam as-Syafi'i bahwa ijtihad itu qiyas.

Tradisi bahstul masail sudah berlangsung sejak lama di kalangan pesantren, bahkan sebelum NU sebagai organisasi resmi didirikan (1926). KH. MA Sahal Mahfudh, dalam pengantar buku Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam mengatakan bahwa secara historis forum bahtsul masail telah ada sebelum Nahdlatul Ulama berdiri.

Menurut Anam, bahtsul masail memiliki lima keunikan atau kekhasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun