Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Pengertian ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1.
Sedangkan secara internasional pemahaman berkoperasi dapat kita ambil dari International Co-operative Alliance (ICA) 1995, koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bersatu secara suka- rela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Tujuan berkoperasi secara singkat dapat dimanifestasikan pada peningkatan kesejahteraan ekonomi. Namun tentu dapat diperluas menjadi meningkatnya kualitas sosial dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki bersama.
Tentu masih banyak kritik soal isu kepemilikan bersama dan kesejahteraan bersama ini. Kita harus menetapkan model koperasi yang ingin dibangun sejak awal berikut mengawalnya sesuai dengan dinamisasi yang terjadi di koperasi.
Baca juga artikel lanjutan (artikel kedua )
Bekal Berangkat RAT Koperasi, Senjata Ampuh Menjaga Kemurnian Cita-Cita Berkoperasi (Bagian Kedua)
Koperasi yang awalnya hanya beberapa orang setelah berkembang akan menjadi entitas bisnis yang semakin profesional dalam pengelolaan. Tentu saja nilai profesionalisme ini harus melekat sejak awal koperasi berdiri.
Namun biasanya koperasi di Indonesia berkembang tanpa arah yang jelas sejak awal. Sehingga koperasi-koperasi di Indonesia berkembang sesuai dengan ritme profesionalitas jika koperasi sudah menjadi besar. Al hasil tidak banyak koperasi menjadi besar dengan design dan arsitektur sejak awal.
Bagi sebagian pelaku koperasi Indonesia, bicara tentang literasi berkoperasi yang benar memang masih menjadi barang tabu. Jika kita bicara soal bagaimana aspek profesionalitas manajemen dibangun, masih ada yang mengatakan koperasi itu berdasarkan asas kekeluargaan sehingga jangan sampai bergeser kepada manajemen kapitalistik dan liberal.
Menurut hemat penulis, pengelolaan koperasi dan badan hukum PT sekalipun secara manajerial haruslah sama. Yang membedakan adalah prinsip, nilai dan jati diri koperasi yang tetap harus dijunjung namun pra syarat menjadi pengelola dan pengurus haruslah mendasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan manajemen yang menjunjung tinggi good cooperative governance (GCG).
Yang membedakan tentunya adalah siapa pendirinya dan untuk apa koperasi didirikan. Koperasi berdiri untuk kesejahteraan anggota dan koperasi dibangun untuk meningkatkan kualitas ekonomi, sosial dan budaya anggota.
Ungkapan anggota sebagai pemilik, pengguna dan pengendali bisa menjadi keunggulan tetapi juga bisa menjadi bumerang bagi pengembangan koperasi. Menjadi keunggulan jika anggota mampu memiliki rasa menjadi pemilik.
Jika ia menyadari menjadi pemilik maka ia akan benar-benar menjaga dan membesarkan koperasi miliknya . Ia akan sangat antusias untuk menambah permodalan koperasi dan akan selalu mencari cara agar koperasinya tumbuh semakin besar.
Sebagai pengguna ia akan menjadi konsumen paling loyal. Ia akan menjadi orang pertama yang membeli setiap produk koperasi dan akan memberikan saran produk apa saja yang harus dilayani keluarkan koperasi.
Lalu sebagai pengendali ia akan aktif memberikan masukan yang konstruktif dalam upaya membangun koperasi menjadi lebih maju ke depan.
Namun sebaliknya jika seorang anggota hanya memahami sebagian -sebagian fungsinya ia akan lebih banyak menuntut. Lebih parah lagi jika anggota koperasi yang tercatat ia hanya sebagai pengguna saja.
Jika kita mau berkata jujur, berapa banyak dari anggota koperasi besar yang jumlahnya ratusan ribu berapa persen yang benar-benar memahami bahwa ia adalah anggota koperasi. Masih berapa banyak pengguna layanan koperasi yang secara administratif tercatat sebagai anggota namun masih mengatakan pemilik koperasi A adalah si Fulan.
Perlunya Agenda Setting Bersama
Persoalan pendidikan koperasi persoalan membangun kesadaran berkoperasi yang benar sebenarnya adalah menjadi tanggung jawab koperasi masing-masing, tetapi alangkah baiknya jika persoalan ini menjadi agenda kerjasama antar koperasi.
Hal ini bukanlah menjadi teori lagi, persoalan klasik ini harus dipahami sebagai masalah bersama. Penulis mengapresiasi koperasi yang saat ini menguatkan public relation koperasi sebagai media pendidikan dan informasi, promosi dan ajakan untuk membangun koperasi yang semakin besar.
Namun tentu hal ini akan semakin cepat jika koperasi mampu membentuk kerjasama besar dan mapping terhadap pasar yang digarap dalam hal ini siapa anggota yang akan ditarik untuk menjadi bagian dari pengembangan koperasi ke depan.
Koperasi harus benar-benar mau jujur dalam mengungkapkan siapa saja anggotanya dan kerjasama besar apa yang akan dilakukan. Pemetaan ini bukan hanya soal pemetaan wilayah, tetapi juga soal segmen dan usia bahkan bisa jadi jenis kelamin siapa yang akan direkrut menjadi anggota koperasi.
Kementerian koperasi juga harus hadir bukan saja mengatur regulasi tetapi menjadi penyedia infratsruktur bagi kemajuan koperasi ke depan. Kementerian harus mampu membangun isu aktual yang menjadi konsen bagi setiap koperasi untuk berkembang.
Pengawasan koperasi selama ini justru dianggap oleh pelaku koperasi sebagai bentuk “pemenjaraan” koperasi untuk berkembang, Kemenkop seharusnya tidak hanya berperan menjadi regulator tetapi juga menjadi penyedia ekosistem bisnis koperasi agar menguat.
Lalu bekal apa saja yang harus dibawa oleh anggota koperasi saat hadir di RAT koperasi, ia harus membawa kembali cita-citanya bergabung menjadi anggota koperasi untuk apa? Ia juga harus mampu menjaga perjalanan koperasi secara proporsional menguntungkan semua anggota tanpa kecuali.
Sepertinya isu pengembangan koperasi sampai tahun ini masih berjalan di tempat, koperasi kita akan selangkah lebih maju jika anggota mampu memahami sepenuhnya bahwa ia adalah pemilik, pengguna dan pengendali koperasi. (Tulisan pertama dari 2 tulisan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H