Mohon tunggu...
Suksma Ratri
Suksma Ratri Mohon Tunggu... Lainnya - Senior Communication Officer and Gender Focal Point - Solidaridad Network Indonesia

Solidaridad Indonesia adalah sebuah lembaga nirlaba yang memfokuskan diri untuk pemberdayaan petani mandiri dan adaptasi terhadap perubahan iklim di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berbagi Pengalaman Dari Proses Sertifikasi RSPO (Bagian 2 - selesai)

8 Juli 2022   10:24 Diperbarui: 8 Juli 2022   10:25 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap anggota organisasi petani harus menyelesaikan pelatihan tentang praktik pemberian kerja yang adil dan mengacu pada prinsip-prinsip pemenuhan HAM, dan melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan atas dasar sukarela dan tidak memiliki praktik-praktik yang dilarang seperti:

  1. Penahanan dokumen identitas
  2. Pekerja harus membayar biaya perekrutan
  3. Substitusi kontrak kerja
  4. Kerja lembur yang dipaksakan
  5. Tidak ada kebebasan bagi pekerja untuk mengundurkan diri
  6. Adanya hukuman/penalti jika terjadi pemutusan hubungan kerja
  7. Kerja ijon
  8. Penahanan upah

Pelatihan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian pemenuhan prinsip dan kriteria RSPO yang diberikan kepada organisasi petani. Hasil yang diharapkan dari rangkaian pelatihan ini adalah terbentuknya pemahaman pada anggota organisasi petani tentang prinsip-prinsip keadilan dan HAM pada pekerja kebun, termasuk anggota keluarga yang membantu; tidak ada pembatasan akses terhadap dokumen identitas pekerja; terdapat kebebasan untuk bergerak dan menyatakan pendapat ataupun memilih pekerjaan bagi pekerja.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, organisasi petani juga harus menyatakan komitmennya untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Adapun pekerjaan yang boleh dilakukan oleh anak-anak di kebun keluarga (milik anggota keluarga atau orang tua mereka) haruslah pekerjaan ringan yang sifatnya membantu, diawasi oleh orang dewasa untuk aspek keselamatan dan keamanannya, serta tidak boleh mengganggu waktu sekolah atau belajar mereka. Anak-anak juga dilarang untuk ditempatkan apda area kebun yang berbahaya dan tidak dibenarkan untuk membantu kerja-kerja yang sifatnya berbahaya. Hal ini harus diterjemahkan ke dalam Standard Operational Procedures (SOP) atau Prosedur Operasional Standar tentang ketengakerjaan oleh ICS yang bertugas menyusun SOP.

Hal-hal lain yang berkenaan dengan pemenuhan prinsip ketiga standar keberlanjutan RSPO adalah organisasi petani harus berkomitmen untuk memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan syarat minimal dalam hukum yang berlaku. Ini termasuk juga kesepakatan kedua belah pihak antara pemberi kerja dan pekerja kebun. Organisasi petani melalui ICS perlu menyusun aturan terkait pengupahan ini dalam SOP organisasi. Tetapi secara umum biasanya petani sawit swadaya melakukan berbagai pekerjaan di kebunnya sendiri, seperti perawatan dan panen. Hanya pada waktu-waktu tertentu saja mereka menggunakan tenaga kerja tambahan dari pihak lain. 

Selanjutnya, pengurus dan anggota organisasi petani harus menyelesaikan pelatihan tentang mekanisme pengaduan keluhan. Mekanisme ini termasuk salah satu sarana yang bisa digunakan oleh anggota untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi mereka secara lisan maupun tertulis. Perlu dipastikan bahwa seluruh anggota memahami hak dan kebebasannya untuk mengajukan aduan, aspirasi, atau keluhan kepada Manajer Kelompok atau pihak ketiga yang sesuai, termasuk kepada RSPO.

Organisasi petani juga perlu menyusun dan menerapkan aturan terkait kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3) dalam rangka memastikan kondisi dan fasilitas kerja yang aman serta telah memenuhi persyaratan minimum sesuai hukum yang berlaku. Hal ini juga perlu disosialisasikan dalam bentuk pelatihan kepada seluruh anggota organisasi. Anggota juga memiliki kebebasan untuk menyatakan keinginannya bekerja di tempat yang aman dan bebas diskriminasi, pelecehan, atau kekerasan berbasis gender, sesuai komitmen keanggotaan RSPO.

Prinsip 4: Melindungi, Mengonservasikan, dan Meningkatkan Ekosistem dan Lingkungan

Pemenuhan prinsip keempat RSPO ini berfokus pada ketaatan terhadap peraturan tata kelola lingkungan, termasuk pembatasan penggunaan pestisida kimia.

kegiatan awal yang bisa dilakukan adalah pelatihan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT). Setelah petani memahami apa yang dimaksud dengan NKT dan SKT, serta jenis-jenisnya, mereka dapat mulai mengidentifikasi lahan milik mereka masing-masing terkait dengan ada atau tidaknya NKT di lahan mereka, atau masuk atau tidak masuknya lahan mereka ke dalam akwasan NKT. Petani juga bisa mulai mengidentifikasi kriteria NKT yang ada di sekitar wilayan kerja mereka.

Ada 6 kategori NKT yang harus diketahui para petani, yaitu:

NKT 1: Wilayah yang mempunyai keanekaragaman hayati tinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun