Mohon tunggu...
Suksma Ratri
Suksma Ratri Mohon Tunggu... Lainnya - Senior Communication Officer and Gender Focal Point - Solidaridad Network Indonesia

Solidaridad Indonesia adalah sebuah lembaga nirlaba yang memfokuskan diri untuk pemberdayaan petani mandiri dan adaptasi terhadap perubahan iklim di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berbagi Pengalaman Dari Proses Sertifikasi RSPO (Bagian 2 - selesai)

8 Juli 2022   10:24 Diperbarui: 8 Juli 2022   10:25 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

......(sambungan dari bagian 1) 

Prinsip 2: Legalitas, Penghormatan Atas Tanah dan Kesejahteraan Masyarakat

Untuk memenuhi prinsip kedua pada standar keberlanjutan RSPO, organisasi petani beserta anggotanya akan menerima pendampingan agar bisa turut serta dalam pemenuhan legalitas lahan kebun mereka, termasuk memastikan kebun-kebun mereka berada di luar kawasan hutan.

Secara teknis, pemetaan lahan kebun dilakukan oleh pihak yang memiliki kemampuan pemetaan seperti geographical information system (GIS). Atau bisa juga dilakukan oleh lembaga pendamping yang memiliki kapasitas dalam hal pemetaan. Hasil pemetaan tersebut kemudian akan di overlay ke peta kawasan, peta konsesi, dan peta gambut, untuk melihat apakah sebaran kebun milik petani tersebut berada di zona tertentu.

Kepemilikan lahan petani dampingan harus dipastikan tidak dalam status sengketa atau berkonflik, baik dengan masyarakat setempat, masyarakat adat, maupun dengan pengguna/pemilik lahan lainnya. Sebaran petak lahan pun harus berada di luar kawasan-kawasan yang diklasifikasikan sebagai Taman nasional, kawasan lindung yang diproteksi oleh hukum nasional, regional maupun daerah, atau kawasan lainnya yang diatur dalam Interpretasi Nasional.

Lembaga pendamping dapat membantu organisasi petani untuk melakukan pemetaan dengan hasil akhir peta lahan dalam format (.shp) yang nantinya bisa digunakan sebagai dokumen lampiran untuk pendaftaran keanggotaan RSPO. Biasanya lembaga pendamping juga akan memberikan pelatihan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan GPS atau polygon lahan/kebun. Selanjutnya lembaga pendamping akan membantu proses pendataan yang keluarannya adalah peta lahan persil petani. Hasil akhir ini menjadi salah satu syarat pendaftaran sertifikasi RSPO yang digunakan sebagai bahan pembuatan laporan Land Use Change Analysis atau LUCA. Selain menyusun laporan LUCA, organisasi petani biasanya juga akan didampingi saat melakukan penilaian Nilai Konservasi Tinggi atau NKT, termasuk proses pemetaan area NKT, yang hasil akhirnya juga dilampirkan sebagai salah satu dokumen yang disyaratkan dalam proses sertifikasi RSPO. Laporan LUCA yang masuk kemudian akan diverifikasi dan laporan NKT yang masuk akan diberikan penilaian oleh pihak RSPO sebelum diterbitkannya keputusan pemberian nomor identitas anggota RSPO kepada organisasi yang mendaftar. 

Sebagai gambaran, proses pendaftaran menjadi anggota RSPO memang melewati proses yang cukup panjang. Dimulai dengan pemenuhan dokumen administratif kelembagaan seperti akta pendirian, basisdata anggota kelompok, sampai dengan peta sebaran lahan kebun anggota, dan area NKT.

Dalam pengajuan keanggotaan RSPO, organisasi petani perlu melengkapi dokumen kelembagaan beserta dokumen pendukung lainnya seperti:

  1. Akta Pendirian Organisasi
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Berita Acara Penunjukan Manajer Kelompok
  4. Laporan LUCA (tabel Excel dan dokumen .shp)
  5. Hasil penilaian NKT
  6. Berita Acara kesepakatan untuk terlibat dalam praktik kelapa sawit berkelanjutan dan menjadi anggota RSPO
  7. Iuran keanggotaan RSPO sesuai dengan aturan keanggotaan RSPO bagi petani swadaya

Prinsip 3: Penghormatan Terhadap Hak Azasi Manusia, termasuk Hak dan Kondisi Pekerja

Untuk memenuhi prinsip ketiga dari standar keberlanjutan RSPO ini, seluruh anggota organisasi petani diminta untuk berkomitmen tidak akan menggunakan pekerja yang berasal dari praktik kerja paksa. Untuk itu, seluruh anggota organisasi wajib memberikan informasi terkait sumber tenaga kerja yang digunakan di kebun mereka masing-masing. Ini termasuk juga anggota keluarga yang membantu, tenaga kerja kontrak, dan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pihak lain di kebun anggota. Pada prinsipnya, pemberian informasi ini merupakan bentuk transparansi informasi yang berperan penting dalam hal ketelusuran sumber buah sawit yang berkelanjutan. Sehingga bisa dipastikan hasil panen dari kebun anggota organisasi ini telah memenuhi kriteria sebagai hasil panen yang etis dan tidak melanggar HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun