Mohon tunggu...
Suherman
Suherman Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya adalah seorang guru yang bekerja di SLB Negeri Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kebijakan PERDA Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

3 Desember 2024   11:51 Diperbarui: 3 Desember 2024   12:57 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode analisis yang digunakan dalam melakukan analisis kebijakan Perda Sulawesi utara nomor 8 tahun 2021 yaitu menggunakan metode analisis wiliam dunn yaitu analisis kebijakan adalah suatu proses sistematis untuk mengevaluasi kebijakan publik, baik yang sedang direncanakan, diimplementasikan, maupun yang telah berjalan. Analisis ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi berbasis bukti kepada pembuat kebijakan.

 Hasil dan Pembahasan

Data sebaran sekolah regular yang menyelenggarakan pendidikan inklusif yang ada disetiap kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi utara bisa di lihat pada gambar dibawah.

data sebaran sekolah inklusif/dokpri
data sebaran sekolah inklusif/dokpri

Dari data table yang yang bersumber dari website kemendikbud Jumlah sekolah reguler yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus yang ada di di Sulawasei utara yaitu 115 Sekolah dengan rincian :

  • sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang PAUD yaitu 10 sekolah
  • sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang sekolah dasar yaitu 50 sekolah
  • sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang SMP yaitu 26 sekolah
  • sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang SMK yaitu 9 sekolah dan SMA 18 sekolah

 PENUTUP

Kesimpulan

Dengan dilakukannya analisis kebijakan Perda Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2021  tentang Perlindungan dan Pemberdaayaan Penyandang Disabilitas ini masih banyak kabupaten kota yang belum menyelenggaraka atau menerima anak berkebutuhan khsusus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif berbunyi menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik (Pasal 4 -- Ayat 1)yaitu :

  • masih ada beberapa kecamatan yang ada di kabupaten/kota yang ada disulawesi utara tidak menyelenggarakan sekolah inklusif.
  • kebijakan yang di muat dalam Perda Sulawesi Utara nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas belum terlaksana dengan baik.

Saran-saran

Setelah melakukan analisis kebijakan Perda Sulawesi utara nomor 8 tahun 2021 penulis menyarankan untuk pengambil kebijakan yang ada di Sulawesi utara yaitu

  • Pemerintah provinsi Sulawesi utara setidaknya menunjuk satu sekolah baik jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama atau sekolah menengh atas/kejuruan disetiap kecamatan yang ada di kabupaten/kota untuk dijadikan sekolah yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus  atau menyelenggaran sekolah inklusif
  • Dalam analisis kebijakan ini penulis masih mengalami keterbatasan data dalam melakukan pendataan tentang sekolah regular yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusif sehingga perlu dilakukan lagi analisis yang mendalam agar data yang didapat sesuai dengan data yang diterbitkan oleh kementian pendidikan.

Daftar Pustakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun