Metode analisis yang digunakan dalam melakukan analisis kebijakan Perda Sulawesi utara nomor 8 tahun 2021 yaitu menggunakan metode analisis wiliam dunn yaitu analisis kebijakan adalah suatu proses sistematis untuk mengevaluasi kebijakan publik, baik yang sedang direncanakan, diimplementasikan, maupun yang telah berjalan. Analisis ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi berbasis bukti kepada pembuat kebijakan.
 Hasil dan Pembahasan
Data sebaran sekolah regular yang menyelenggarakan pendidikan inklusif yang ada disetiap kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi utara bisa di lihat pada gambar dibawah.
Dari data table yang yang bersumber dari website kemendikbud Jumlah sekolah reguler yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus yang ada di di Sulawasei utara yaitu 115 Sekolah dengan rincian :
- sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang PAUD yaitu 10 sekolah
- sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang sekolah dasar yaitu 50 sekolah
- sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang SMP yaitu 26 sekolah
- sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang SMK yaitu 9 sekolah dan SMA 18 sekolah
 PENUTUP
Kesimpulan
Dengan dilakukannya analisis kebijakan Perda Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2021 Â tentang Perlindungan dan Pemberdaayaan Penyandang Disabilitas ini masih banyak kabupaten kota yang belum menyelenggaraka atau menerima anak berkebutuhan khsusus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif berbunyi menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik (Pasal 4 -- Ayat 1)yaitu :
- masih ada beberapa kecamatan yang ada di kabupaten/kota yang ada disulawesi utara tidak menyelenggarakan sekolah inklusif.
- kebijakan yang di muat dalam Perda Sulawesi Utara nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas belum terlaksana dengan baik.
Saran-saran
Setelah melakukan analisis kebijakan Perda Sulawesi utara nomor 8 tahun 2021 penulis menyarankan untuk pengambil kebijakan yang ada di Sulawesi utara yaitu
- Pemerintah provinsi Sulawesi utara setidaknya menunjuk satu sekolah baik jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama atau sekolah menengh atas/kejuruan disetiap kecamatan yang ada di kabupaten/kota untuk dijadikan sekolah yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus  atau menyelenggaran sekolah inklusif
- Dalam analisis kebijakan ini penulis masih mengalami keterbatasan data dalam melakukan pendataan tentang sekolah regular yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusif sehingga perlu dilakukan lagi analisis yang mendalam agar data yang didapat sesuai dengan data yang diterbitkan oleh kementian pendidikan.
Daftar Pustakan