ABSTRAK
Pendidikan inklusi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki keutuhan khusus. Hal ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan undang-undang republik Indonesia tentang pendidikan Indonesia. Isu terkait pendidikan yang inklusi menjadi diskusi politik dan selanjutnya tertuang dalam kebijakan diman pemerintah wajib memberikan layanan kemdahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan disemua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia. PP NO. 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan akomodasi yang layak di bidang pendidikan yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/ atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik (Pasal 4 -- Ayat 1)
Tujuan penelitian ini adalah melakukan analisis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Perda No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdaayaan Penyandang Disabilitas. Dalam melakukan analisis kebijakan ini apakah sudah diterapkan pada semua kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi utara dalam menyelanggarakan atau menyediakan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Fokus dalam analisis kebijakan ini yaitu tentang kabupaten/kota yang telah meyelenggarakan pendidikan inklusi atau sekolah inklusif.
Kata Kunci: Pendidikan Inklusif, Perda Sulawesi Utara No. 8 tahun 2021, Sekolah Inklusif
 PENDAHULUAN
Pendidikan inklusi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki keutuhan khusus. Hal ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan undang-undang republik Indonesia tentang pendidikan Indonesia. Berikut beberapa undang-undang yang mengatur tentang layanan pendidikan inklusif yang ada di Indonesia yaitu :
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia
- Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak (AYL) untuk peserta didik peyandang disabilitas dilingkungan pendidikan
- Permendikbudristek No. 48 tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
- Perdirjen No: M.699/B.B1/GT.01.02/2024 tentang Juknis Penyediaan dan Penugasan GPK (Guru Pembimbig Khusus) pada Unit Layanan Disabilitas (ULD)
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor  8  Tahun 2021 Tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Kebijakan Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdaayaan Penyandang Disabilitas. Dalam melakukan analisis kebijakan ini apakah sudah diterapkan pada semua kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi utara salah satunya penyediaan akses pendidikan bagi mereka yang memiliki hambatan atau anak berkebutuhan khusus. Focus yang diangkat dalam kebijakan ini yaitu tentang sekolah regular yang menyelenggarakan sekolah inklusi
TUJUAN ANALISISÂ
Tujuan  analisis ini yaitu mpenelakukan analisis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Perda No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdaayaan Penyandang Disabilitas. Dalam melakukan analisis kebijakan ini apakah sudah diterapkan pada semua kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi utara dalam menyelanggarakan atau menyediakan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Fokus dalam analisis kebijakan ini yaitu tentang kabupaten/kota yang telah meyelenggarakan pendidikan inklusi atau sekolah inklusif
MANFAAT ANALISIS
Manfaat analisis kebijakan ini yaitu:
- Bagi peneliti, untuk mengetahui jumlah sekolah regular yang menyelanggarakan inklusif atau menerima anak berkebutuhan khusus di skolah regular
- Dapat dijadikan sebagai bahan referensi dalam mencari data sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus atau menyelenggarakan sekolah inklusi di provinsi Sulawesi Utara
 TINJAUAN PUSTAKA
Isi Peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan peyandang disabilitas bab IV pasal 51, 52, 53,54 dan 55
LANDASAN TEORIÂ
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia yaitu
- Pasal 40, Pasal  ini menekankan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan. Dalam hal ini, pendidikan harus diselenggarakan secara inklusif, artinya pendidikan harus dapat diakses oleh semua anak, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Penyediaan pendidikan inklusif diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam lingkungan belajar yang setara.
- Pasal 42, Pasal ini mengatur tentang kewajiban pemerintah dan penyelenggara pendidikan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung bagi penyandang disabilitas. Ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, seperti aksesibilitas bangunan dan materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalan undang-undang no. 8 tahun 2016 ini pada pasal 40 dan  42 mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meimplementasikan pendidikan inklusif dan memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dibidang pendidikan. Dalam pasal ini juga menerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih ada dan inklusif.
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak (AYL) untuk peserta didik peyandang disabilitas dilingkungan pendidikan yaitu
- Pasal 23, Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara pendidikan untuk memberikan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhan peserta didik disabilitas. Akomodasi ini mencakup penyediaan berbagai fasilitas dan dukungan yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas dan partisipasi yang optimal dalam proses pembelajaran
Dalam pasal ini memuat beberapa point penting tentang kewajiban penyelenggara pendidikan memberikan akomodasi yang layak yaitu
- Penyelenggara pendidikan wajib melakukan identifikasi kebutuhan peserta didik disabilitas
- Penyesuaian kurikulum, metode pengajaran, dan penilaian yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
- Penyedia sumber daya manusia yang terlatih untuk mendukung peserta didik disabilitas.
Dengan adanya ketentuan pasal 23 dalam PP No. 13 tahun 2013 ini diharapkan peserta didik penyandang disabilitas dapat memperoleh pendidikan yang sesuai dan dapat berpartsipasi secara aktif dalam proses belajar-megajar.
BATASAN PENELITIAN
Agar analisis kebijakan ini lebih terarah, makan perlu adanya pembatasan analisis yaitu
- Peraturan daerah provinsi Sulawesi utara nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyadang disabilitas
- Sekolah regular yang menyelenggarakan inklusif atau menerima anak berkebutuhan khusus
- Semua jenjang sekolah yang ada di kabupaten/kota yang ada dalam provinsi Sulawesi utara
 METODE ANALISIS
Metode analisis yang digunakan dalam melakukan analisis kebijakan Perda Sulawesi utara nomor 8 tahun 2021 yaitu menggunakan metode analisis wiliam dunn yaitu analisis kebijakan adalah suatu proses sistematis untuk mengevaluasi kebijakan publik, baik yang sedang direncanakan, diimplementasikan, maupun yang telah berjalan. Analisis ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi berbasis bukti kepada pembuat kebijakan.
 Hasil dan Pembahasan
Data sebaran sekolah regular yang menyelenggarakan pendidikan inklusif yang ada disetiap kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi utara bisa di lihat pada gambar dibawah.
Dari data table yang yang bersumber dari website kemendikbud Jumlah sekolah reguler yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus yang ada di di Sulawasei utara yaitu 115 Sekolah dengan rincian :
- sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang PAUD yaitu 10 sekolah
- sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang sekolah dasar yaitu 50 sekolah
- sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang SMP yaitu 26 sekolah
- sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus baik yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusi pada jenjang SMK yaitu 9 sekolah dan SMA 18 sekolah
 PENUTUP
Kesimpulan
Dengan dilakukannya analisis kebijakan Perda Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2021 Â tentang Perlindungan dan Pemberdaayaan Penyandang Disabilitas ini masih banyak kabupaten kota yang belum menyelenggaraka atau menerima anak berkebutuhan khsusus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif berbunyi menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik (Pasal 4 -- Ayat 1)yaitu :
- masih ada beberapa kecamatan yang ada di kabupaten/kota yang ada disulawesi utara tidak menyelenggarakan sekolah inklusif.
- kebijakan yang di muat dalam Perda Sulawesi Utara nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas belum terlaksana dengan baik.
Saran-saran
Setelah melakukan analisis kebijakan Perda Sulawesi utara nomor 8 tahun 2021 penulis menyarankan untuk pengambil kebijakan yang ada di Sulawesi utara yaitu
- Pemerintah provinsi Sulawesi utara setidaknya menunjuk satu sekolah baik jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama atau sekolah menengh atas/kejuruan disetiap kecamatan yang ada di kabupaten/kota untuk dijadikan sekolah yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus  atau menyelenggaran sekolah inklusif
- Dalam analisis kebijakan ini penulis masih mengalami keterbatasan data dalam melakukan pendataan tentang sekolah regular yang sudah menyelenggarakan sekolah inklusif sehingga perlu dilakukan lagi analisis yang mendalam agar data yang didapat sesuai dengan data yang diterbitkan oleh kementian pendidikan.
Daftar Pustakan
Dunn, N. William 1999, Pengantar Analisis Kebijakan Publik edisi kedua, Gadjah Mada University Press
Website kemendikbud, https://referensi.data.kemdikbud.go.id/berkebutuhan_khusus/asesmen/wilayah/176010/3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H