Lain soal Kerata Cepat, lain pula dengan IKN. Pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara yang baru atau IKN diperkirakan memakan waktu antara 15-20 tahun. Namun, Presiden, TNI, Polri, dan sejumlah kementerian ditargetkan mulai pindah ke wilayah IKN pada tahun 2024. Artinya, sudah tinggal hitungan bulan.
Keseriusan Indonesia dalam menangani proyek ini ditunjukan  dengan terbitnya UU Nomor 3/2022 tentang IKN, termasuk dengan pembiayaan. Sebab pembangunan IKN membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jokowi mengungkapkan bahwa proyek pemindahan ibu kota negara baru menelan anggaran hingga Rp 501 triliun. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa sumber pendapatan IKN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan Proyek yang menelan biaya sangat besar ini, melibatkan sejumlah potensi nasional dan negara lain, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa bubar di tengah jalan bila ditemukan potensi Korupsi yang penuntasannya dilakukan dengan cara-cara atraksi ala Superhero. Sehingga sangat beralasan apabila dua orang Menteri Koordinator, LBP dan Mahfud MD, gelisah dengan cara-cara main tangkap dulu urusan belakangan ala KPK.
*** ---***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H