Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia, Mungkinkah?

29 Oktober 2021   02:50 Diperbarui: 8 November 2021   02:06 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Munakahat ialah peraturan yang mengatur segala sesuatu tentang perkawinan, perceraian serta akibat dan konsekuensi hukumnya. Adapun Wirasah merupakan hukum yang mengatur semua permasalahan yang berhubungan dengan kewarisan, harta peninggalan dan pembagian warisan. Sedangkan Muamalat merupakan hukum yang mengatur masalah kebendaan, hak atas benda, jual - beli, sewa - menyewa, pinjam - meminjam, dan perserikatan dagang. 

Jadi berbeda dengan Al Hakam As Sulthoniyah yang merupakan peraturan tentang masalah pemerintahan pusat dan daerah, kepala negara, tentara, maupun masalah perpajakan. Demikian halnya dengan Siyar sebagai ketentuan yang mengatur urusan perang, perdamaian, dan tata hubungan dengan negara lain atau agama lain. Sedangkan Mukhasamat merupakan Hukum Formil yang mengatur masalah peradilan agama, kehakiman dan hukum acara. Dan lain pula dengan Jinayat sebagai suatu hukum yang memuat tentang tata aturan mengenai perbuatan-perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman. 

Jinayat sendiri terdiri dari dua aspek yaitu Jarimah Hudud dan Ta’zir. Jarimah Hudud merupakan suatu ketentuan hukum pidana yang sumber, bentuk dan batas hukumannya telah ditentukan dalam Al Qur’an dan sunah Nabi SAW (Hadist). Sebaliknya, Jarimah Ta’zir merupakan perbuatan Pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelaku / pelanggar Jinayat. Jarimah Ta'zir dimungkinkan adanya Ijtihad dalam memutuskan suatu hukum oleh penguasa, pejabat, petugas yang memiliki kewenangan untuk berijtihad.  

Selain lingkup hukum islam sebagaimana diterangkan di atas, perlu pula diketahui mengenai sumber-sumber Hukum Islam atau biasa di kenal dengan dalil atau inti pokok hukum islam sebagaimana telah ditentukan oleh Allah SWT. 

Sumber hukum Islam bila merujuk kepada QS 4:59 sebagaimana dikutip pada bagian di atas, sejatinya bisa dikatagorikan kepada tiga sumber yaitu setiap umat Islam wajib taat dan patuh kepada Allah SWT, Rasulallah SAW dan Ulil Amri. Jadi sumber hukum yang utama dalam hukum Islam adalah Al Quran, kemudian Al Hadist yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, dan yang terakhir adalah penguasa (ulil amri). Sedangkan yang dimaksud dengan  Ulil Amri adalah setiap orang yang mempunyai kekuasaan atau memenuhi syarat untuk berijtihad mengenai hukum Islam. Memang hukum yang dihasilkan melalui Ijtihad oleh penguasa memiliki kadar di bawah kehendak Allah sebagai suatu ketetapan yang tertulis dalam Al Quran, dan dibawah hikmah dari Rasulllah SAW yang berupa sunnah-sunnahnya dimana saat ini telah terhimpun dalam kitab-kitab hadist, akan tetapi sebagai sumber hukum maka hasil Ijtihad dari Ulil Amri adalah suatu produk hukum yang sah dan diakui.

Islam mengenal dan mengakui bahwa akal pikiran merupakan salah satu sarana menggali sumber hukum yang dapat dilakukan melalui Ijtihad. Hukum - hukum Islam yang dilahirkan melalui proses ijtihad merupakan sumber pengembangan yang sangat diperlukan dalam bidang muamalah untuk menampung pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Hukum Islam pada kenyatannya merupakan hukum yang hidup atau dinamis, walaupun ada yang bersifat statis atau baku sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi. Oleh sebab itu perlu mengetahui asas-asas yang digunakan di dalam hukum Islam, khususnya dalam persoalan Jinayat.

Asas memiliki asal kata Asasun yang dalam Bahasa Arab berarti dasar, basis, pondasi. Jadi yang dimaksud dengan asas adalah landasan berfikir yang mendasari atau kebenaran yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat. Sedangkan asas hukum itu sendiri merupakan kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berfikir atau alasan berpendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Sehingga asas merupakan prinsip yang sangat penting dalam hukum Islam agar pengamalannya senantiasa sesuai dengan setiap keadaan karena berdiri di atas dasar yang kuat, jelas, sekaligus selaras dengan fitrah manusia.

Mohammad Daud Ali membagi asas hukum islam menjadi asas yang bersifat umum, asas hukum pidana, dan asas hukum perdata. Asas umum dalam hukum islam terdiri dari 3 asas, yaitu : (1). asas keadilan, (2). asas kepastian hukum, (3). dan asas kemanfaatan; Sedangkan asas hukum pidana mencakup 3 asas yakni : (1). asas legalitas, (2). asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain, (3). serta asas praduga tidak bersalah; Adapun asas hukum perdata lebih luas lagi, yaitu : (1). asas kebolehan atau mubah, (2). asas kemaslahatan hidup, (3). asas kebebasan dan kerelaan, (4). asas menolak mudharat, mengambil manfaat, (5). asas kebajikan, (6). asas kekeluargaan, (7). asas adil dan berimbang, (8). asas mendahulukan kewajiban dari hak, ((9). asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain, (10). asas kemampuan berbuat, (11). asas kebebasan berusaha, (12). asas mendapatkan hak karena usaha dan jasa, (13). asas perlindungan hak, (14). asas hak milik berfungsi sosial, (15). asas yang beriktikad baik harus dilindungi, (16). asas resiko dibebankan kepada benda atau harta, tidak kepada tenaga atau pekerja, (17). asas mengatur sebagai petunjuk, (18). asas perjanjian tertulis atau diucapkan di depan saksi. 

Mohammad Daud Ali menambahkan bahwa dalam hukum perdata, ada asas khusus mengenai hukum perkawinan, yaitu : (1). Kesukarelaan, (2). Persetujuan kedua belah pihak, (3). Kebebasan memilih, (4). Kemitraan suami-istri, (5). untuk selama-lamanya, (6). Monogami terbuka. Sedangkan dalam hukum kewarisan dikenal beberapa asas yaitu : (1) ijabari atau wajib dilaksanakan, (2). Bilateral, (3). Individual, (4). Keadilan yang berimbang, (5). Akibat kematian.

Apabila Muhammad Daul Ali mengemukakakan 3 asas dalam hukum pidana islam atau Jinayat, tetapi menurut berbagai penelusuran yang akurat dan mendalam terhadap syari’at Islam oleh para juris muslim, maka M. Sularno menghasilkan simpulan yang berbeda mengenai asas-asas yang menjadi landasan tegak berdirinya Hukum Islam. Dari berbagai pendapat para cendikiawan tersebut, maka bisa dikemukakan bahwa asas Jinayat antara lain :

1). Asas legalitas adalah tiada delik tiada hukuman sebelum ada ketentuan terlebih dahulu. Asas ini merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga dapat melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan hakim, menjamin keamanan individu dengan adanya informasi yang boleh dan yang dilarang. Asas legalitas dalam hukum islam bukan berdasarkan akal fikiran manusia semata, namun sudah merupakan ketentuan dari Allah SWT sesuai dengan firmannya dalam Al-Qur’an  yang menegaskan bahwa Allah tidak akan mengazab sebelum diutus seorang utusan, yaitu QS 17:15 yang berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun