2. Cover depan
3. Cover belakang
4. Kata pengantar
5. Daftar isi bernomor halaman
6. Sinopsis
7. Mencantumkan distributor
8. Mencantumkan ketersediaan buku
9. Mencantumkan link buku
Kebijakan baru inilah yang sedang dijajaki para penerbit indie/minor. Bagi penerbit mayor tidak masalah, tapi bagi penerbit buku indie/minor agak kewalahan jika syarat ketersidaan buku dibatasi, tentunya mengingat pembiayaan dan pemasarannya.
Tidak terlalu salah dan memang tidak salah kebijakan yang dikeluarkan oleh perpusnas. Karena mengingat teguran dari yang berhak mengeluarkan ISBN yang berpusat di kota London Inggris. Indonesia terlalu boros dalam belakang ini mengeluarkan ISBN. Yang anehnya banyak buku yang diterbitkan, tetapi toko-toko buku justru satu-persatu gulung tikar. Artinya perkembangan buku tidak menyebar di masyarakat luas.
Banyaknya para penerbit indie yang tidak konsisten dalam penerbitan. Ada juga pengajuan ISBN sudah keluar drafnya belum jadi bahkan tidak jadi atau judulnya diubah. Ada juga pengajuan hanya untuk sekedar ada ISBN dan syarat pengajuan naik pangkat bagi ASN. Mungkin itu di antara, alasan perpusnas mengeluarkan kebijakan baru.