Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Organisasi Profesi Advokat di Indonesia yang Memiliki Legal Standing Selaku Indonesian Bar Association

27 Agustus 2018   10:47 Diperbarui: 27 Agustus 2018   13:52 5709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang".

KKAI merupakan badan lain berbentuk Konfederasi sebagai telah dibentuk berdasarkan Konstitusi yang dijabarkan di dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat sebagai peraturan pelaksana yang mengatur menganai Advokat diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Advokat.

Dengan demikian sekali terbentuk KKAI sebagai lembaga negara mewakili organisasi profesi Advokat bertindak sebagai Induk organisasi profesi Advokat Indonesia. KKAI sebagai organ Negara diatur lebih lanjut di dalam pasal 38 ayat (1) berikut penjelasannya di dalam Undang- Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi :

"Yang dimaksud Badan-badan lain antara lain meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Repulik Indonesia, Advokat dan lembaga pemasyarakatan".Advokat adalah subyek hokum berupa manusia atau orang yang berprofesi memberi jasa bantuan hukum, tetapi Institusirya adalah KKAI selaku organisasi profesi Advokat yang mengangkat. Advokat diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undng Nomor : 18 tahun 2003.

Dengan demikian secara hokum dapat disiskripsikan KKAI merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung RI. Terkait dengan keberadaan badan-badan negara atau lembaga-lembaga negara menurut pendapat Prof DR. Jemly Asshiddikqie dalam bukunya berjudul " Sengketa kewenangan lembaga" Penerbit Konstitusi Pers, tahun 2005 halaman 55,56 dan halaman 59 menyebutkan: "Bahwa ketentuan pasal 24 ayat (3) UUD 1945, juga membuka peluang akan adanya badan-badan lain yan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang dapat dikategorikan pula sebagai lembaga negara yang dapat memiliki constitusional importance. Seperti halnya keberadaan Kejaksaan Agung dan KKAI, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945 dan terdapat lebih dari 28 buah lembaga negara yang disebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana lembaga tersebut dapat dibedakan dalam tiga lapis :

Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara.

Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja.

Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.

Ketiga organ negara tersebut, KKAI sebagai organisasi profesi Advokat termasuk dalam kategori organ lapis kedua yaitu lembaga negara saja; namun keberadaannya dalam sistim hukum di Indonesia sebagai negara hukum sangatlah penting dalam rangka penegakan hukum; dimana Kepolisian sebagai pejabat penyidik, Kejaksaan sebagai pejabat penuntut umum dan Advokat ( dalam hal ini KKAI ) sebagai pemberi jasa bantuan hukum diatur dalam pasal 1 ayat (1,2) Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat. 

Advokat selaku penegak hukum diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat, karena Advokat dapat menerima pernohonan bantuan hukum dari para pencari keadilan yang tidak mampu, merupakan kewajiban berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentun Kode Etik Advokat pasal 9 huruf (a), sama-sama penting kedudukannya dalam sistim negara hukum.

Kewenangan Konstitusi yang diberikan kepada Advokat dalam bentuk Undang-Undang Advokat, ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan surat edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : I8 tahun 2003 tentang Advokat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan,Tata Usaha Negara se- Indonesia tanggal 25 Juni 2003, dimana isi surat Mahkamah Agung tersebut, berbunyi : "Mahkamah Agung menyerahkan kewenangannya (levering) meliputi penerbitan Kartu Advokat oleh organisasi Advokat, perpindahan atau mutasi Advokat, wajib diberitahukan kepada Badan yang disebut organisasi profesi Advokat (dalam hal ini KKAI ),Untuk mengawasi dan mengangkat para Advokat sesuai Undang-Undang Advokat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun