Pembatasan secara limitatif oleh pembentuk UU adalah dalam rangka perlindungan terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum. Sebagai penegak hukum advokat sangatlah tidak rasional (irasional) jika bernaung dibawah organisasi profesi advokat yang jumlahnya tanpa batas (unlimited).Â
Pembatasan jumlah organisasi profesi advokat yang ditetapkan oleh pembentuk UU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pembatasan tersebut telah dilindungi oleh konstitusi yang diatur di dalam pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang secara tektual berbunyi sebagai berikut, " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan keteriban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Ketentuan secara Konstitusi sebagaimana tersebut diatas, merupakan bentuk dari perintah UUD 1945 sebagai aturan hukum tertinggi yang wajib ditaati untuk dilaksanakan baik perorangan, kelompok, hukum privat, badan hukum, lembaga-lembaga Negara dan Pemerintah.Â
Dengan demikian adanya pengakuan dari pembentuk UU (legislatif) dan pengakuan dari Mahkamah Agung RI (yudikatif) terhadap KKAI Sebagai Subordinate Sistem Peradilan Indonesia merupakan fakta historis-sosiologis-juridis yang tidak terbantahkan.
KKAI mewakili organisasi-organisasi profesi Advokat
ke 8 organisasi profesi advokat pembentuk KKAI adalah anggota tetap KKAI (permanent member) memiliki hak istimewa (hak prerogatif) dalam rangka menentukan langkah-langkah kebijakan (regulator) di KKAI dalam rangka menjalankan perintah pembentuk UU Advokat.
Yang memiliki kapasitas dan kwalitas selaku regulator untuk para advokat di Indonesia adalah KKAI.Anggota tetap KKAI dan anggota tidak tetap (non permanent member) dapat menjalankan kebijakan KKAI sebagai Markas Besar Advokat RI. Anggota tidak tetap KKAI seperti misalnya organisasi profesi advokat ("OA") lainnya PERADI, KAI, FERARI dan yang lain-lainnya dapat ditetapkan sebagai anggota tetap KKAI dalam rapat musyawarah-mufakat yang diselenggarakan oleh KKAI.
Jika dalam kenyataan dilapangan terdapat OA yang bermasalah atau terpecah secara hukum tidak masalah yang penting jika OA yang bermasalah nomenklatur nama OA masih satu maka hak suaranya (vote) tetap memiliki 1(satu) suara.Misalnya OA yang sama pecah menjadi 2 (dua) maka hak suaranya dibagi 2 (1:2=1/2) dan seterusnya.
OA anggota KKAI selaku organisasi profesi Advokat wajib memiliki perangkat organisasi mulai dari tingkat Pusat yang bersifat Nasional dan tingkat Daerah yang meliputi wilayah propinsi diseluruh Indonesia, tingkat Pusat dikenal dengan Pimpinan Pusat, sedangkan tingkat Daerah dikenal dengan Pimpinan Daerah/Perwakilan Daerah.
Demikian juga KKAI sebagai organisasi profesi Advokat yang dapat mewakili organisasi-organisasi profesi Advokat disebut wajib memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur :
"Ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga".