Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Organisasi Profesi Advokat di Indonesia yang Memiliki Legal Standing Selaku Indonesian Bar Association

27 Agustus 2018   10:47 Diperbarui: 27 Agustus 2018   13:52 5709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan tersebut diatas diatur dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat, hal ini menunjukan para Advokat setelah disumpah baik yang baru maupun yang lama oleh Pengadilan Tinggi setempat, berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat, kemudian diangkat oleh KKAI sesuai pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Advokat, setelah pengangkatan setiap Advokat diwajibkan memilih sebagai anggota dari salah satu dari organisasi profesi Advokat masing-rnasing, berdasarkan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Advokat, jo. pasal 22 ayat (2) Ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia.KKAI mewakili organisasi- organisasi profesi Advokat yang merupakan Induk dari organisasi profesi Advokat baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah dengan kewenangan membentuk :

a. Kepengurusan KKAI tingkat Nasional dan tingkat Daerah/wilayah.

b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKAI.

c. Dewan Kehormatan bersama, diluar struktur organisasi KKAI.

d. Komisi Pengawasan, di dalam struktur organisasi KKAI.

KKAI menyelenggaran Kongres bersama untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mengangkat kepengmusan KKAI tingkat Pusat, membentuk Badan disebut Dewan Kehormatan Bersama bersama kepengurusan tingkat Pusat dan Daerah diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Advokat juncto ketentuan kode etik Advokat paal 22 ayat (4), membentuk Komisi Pengawasan bersama kepengurusan tingkat Pusat dan Daerah diatur dalam pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Advokat. Kedua badan yaitu Dewan Kehormatan bersama dan Komisi Pengawasan, mempakan wadah tunggal yang dapat menjalankan fungsinya diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Advokat berbunyi : "Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan Kode Etik Advokat bagi para anggotanya". KKAI sampai saat ini belum dapat menyelesaikan tugas utamanya antara lain :

(a). Membentuk Dewan Kehormatan Bersama.

(b). Membentuk Komisi Pengawasan Advokat.

Kewenangan KKAI tersebut secara akrobatik hingga saat ini dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya telah dilaksanakan oleh organisasi-organisasi profesi advokat diluar sistem UU Advokat kenyataan tersebut dapat terjadi disebabkan kegagalan dalam memahami maksud dan tujuan dari pembentuk UU Advokat.

Secara normatif-juridis telah diatur dengan jelas sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Kode Etik Advokat pasal 22 ayat (3).Dengan demikian jelas tidak ada tafsir hukum lainnya cukup tegas bahwa KKAI mewakili organisasi profesi Advokat dalam hubungan kepentingan profesi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan Pemerintah. 

Pembentuk UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 secara cerdas dan akedemis-intelektual telah menempatkan ketentuan muatan pasal dan ayat di dalam Kode Etik Advokat yang ditetapkan tanggal 23 Mei 2002 dimana ketentuan Kode Etik Advokat tersebut dimuat/diindos ke dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun