Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Organisasi Profesi Advokat di Indonesia yang Memiliki Legal Standing Selaku Indonesian Bar Association

27 Agustus 2018   10:47 Diperbarui: 27 Agustus 2018   13:52 5709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prolog

Sudah 15 (lima belas) tahun yang lalu UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 diundangkan. pembentuk undang-undang dalam difinisinya telah merumuskan pengertian Advokat sebagai Penegak Hukum, sederajad, sejajar dengan Hakim, Jaksa, Polisi memiliki nomenklatur yang sama yaitu sama-sama dalam kapasitas dan kwalitas sebagai Penegak Hukum.Secara Idealita dengan lahirnya UU Advokat Para Penegak Hukum (Hakim-Jaksa-Polisi-Advokat) sebagai Catur Wangsa telah memiliki harkat-martabat-derajad yang sama.

Yang membedakan hanya satu hal Hakim sudah memiliki wadah organisasi tunggal yaitu Mahkamah Agung RI demikian juga Jaksa sudah memiliki wadah organisasi tunggal Kejaksaan Agung RI demikian juga Polisi sudah memiliki wadah organisasi tunggal Markas Besar Kepolisian RI. Advokat dimana wadah organisasi tunggalnya ?

Dalam perspektif itulah paper ini saya dedikasikan.Tentu saja dalam usia saya yang sudah 58 tahun memiliki tanggungjawab moral untuk menyuarakan mengingat faktor-faktor historis-sosiologis-juridis lebih-lebih dalam hidup dan kehidupan penulis telah memilih profesi officium nobille-advokat sebagai pilihan hidup yang mencintai profesi advokat nyaris lebih dari segalanya.

Tidak rela jika profesi advokat di Indonesia hanya dijadikan alat untuk kepentingan politik dalam spectrum yang luas.Advokat bagi penulis adalah profesi yang terhormat yang sangat sarat dengan etika dalam setiap ucapan dan tindakannya sehingga sangatlah tidak berlebihan jika penulis merindukan terwujudnya advokat-advokat yang berwatak dan bermental negarawan.

Advokat yang sangat mencintai negerinya, advokat yang peduli dengan penderitaan bangsa dan negaranya, advokat yang dalam hatinya selalu tertanam membela klien-kliennya dengan mengedepankan keadilan.

Untuk mewujudkan impian-impian tersebut kehadiran Organisasi Profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association) sangat siqnifikan untuk segera diwujudkan.

Organisasi Profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association).

Apakah setelah 18 tahun UU Advokat diundangkan Indonesia sudah memiliki Organisasi Profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association) ? ternyata belum memiliki yang ada justru sebaliknya telah menjamur tumbuh organisasi profesi advokat di Indonesia yang jumlahnya melebihi jumlah yang secara limitatif telah ditentukan oleh UU Advokat 8 (delapan) organisasi profesi advokat.

Setelah 18 tahun UU Advokat lahir jumlah organisasi advokat bertambah antara lain : PERADI,KAI,FERARI,dan lain-lainnya.Meskipun secara sepihak organisasi-organisasi profesi advokat yang lahir pasca lahirnya UU Advokat tersebut telah mengaku sebagai Organisasi Profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association), namun pengakuan tersebut sifatnya sepihak, claim dari masing-masing organisasi profesi advokat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun