Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konstitusionalitas KKAI sebagai Satu-satunya Forum Organisasi Profesi Advokat Indonesia

5 Oktober 2015   17:00 Diperbarui: 4 September 2018   13:21 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketiga organ negara tersebut, KKAI sebagai organisasi profesi Advokat termasuk dalam kategori organ lapis kedua yaitu lembaga negara saja; namun keberadaannya dalam sistim hukwn di Indonesia sebagai negara hukum sangatlah penfing dalam rangka penegakan hukum; dimana Kepolisian sebagai pejabat penyidik, Kejaksaan sebagai pejabat penuntut umum dan Advokat ( dalam hal ini KKAI ) sebagai pemberi

jasa bantuan hukum diatur dalam pasal 1 ayat (1,2) Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat.  Advokat selaku penegak hukum diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat, karena Advokat dapat menerima pernohonan bantuan hukum dari para pencari keadilan yang tidak mampu, merupakan kewajiban berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentun Kode Etik Advokat pasal 9 huruf (a), sama-sama penting kedudukannya dalam sistim negara hukum. Kewenangan Konstitusi yang diberikan kepada Advokat dalam bentuk Undang-Undang Advokat, ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan surat edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : I8 tahun 2003 tentang Advokat.Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan,Tata Usaha Negara se- Indonesia tanggal 25 Juni 2003, dimana isi surat Mahkamah Agung tersebut, berbunyi : “Mahkamah Agung menyerahkan kewenangannya ( levering ) meliputi penerbitan Kartu Advokat oleh organisasi Advokat, perpindahan atau mutasi Advokat, wajib diberitahukan kepada Badan yang disebut organisasi profesi Advokat ( dalam hal ini KKAI ),Untuk mengawasi dan mengangkat para Advokat sesuai Undang-Undang Advokat.

Kewenangan Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tersebut, secara nyata Mahkamah Agung mengakui ( recoqnation ) keberadaan KKAI merupakan badan yang memiliki kewenangan sebagai organ negara pelaksana Undang-Undang Advokat. Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) secara Konstitusi telah diberikan kewenangan oleh pasal 24 ayat (3) UUD 1945, meniliki hak dan kewenangan untuk berhubungan dengan lembaga –lembaga Negara dan Pemrintah, diatur dalam pasal 22 ayat (3) ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia. Oleh karena itu KKAI sangat berperan dalam menjalankan roda organisasi profesi Advokat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat dimasa-masa mendatang.

Kesimpulan

  1. UU Advokat No.18.Tahun 2003 tidak perlu dilakukan revisi.
  2. Kode Etik Advokat bersama Indonesia Pasal 22 sudah mengatur mengenai peran KKAI sebagai wadah organisasi profesi advokat.
  3. Mekanisme pembentukan model multi bar dan / atau model single bar dapat diselesaikan melalui kekuasaan KKAI.
  4. Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : I8 tahun 2003 tentang Advokat telah mengakui KKAI selaku badan / lembaga negara.
  5. Seluruh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral dari organisasi profesi advokat yang sah berdasarkan UU Advokat No.18.Tahun 2003 secara Ex-Officio adalah anggota dari KKAI yang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan nasional untuk kepentingan advokat.
  6. Kewenangan penyelenggaraan ujian advokat dan PKPA diserahkan kepada anggota KKAI yaitu organisasi profesi advokat dipertanggungjawabkan kepada KKAI.
  7. Anggota Advokat dari organisasi profesi advokat setelah dilakukan penyumpahan di pengadilan tinggi di dilaporkan ke KKAI untuk diterbitkan Kartu Advokat Republik Indonesia. 
  8. KKAI melaporkan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung RI guna kepentingan pendataan anggota advokat secara nasional.
  9. KKAI segera Membentuk Dewan Kehormatan Bersama dan Membentuk Komisi Pengawasan Advokat.
  10. Perpecahan organisasi profesi advokat diselesaikan melalui fasilitasi KKAI tidak perlu menempuh jalur gugatan melalui Pengadilan Negeri maupun PTUN.
  11. Advokat Republik Indonesia harus memiliki kemampuan (skill) dalam rangka berkompetisi di arena masyarakat Internasional guna memasuki pasar bebas (globalisasi).
  12. Advokat Republik Indonesia selaku Penegak Hukum dalam rangka memperkuat jati dirinya sebagai Bangsa Indonesia segera secara sukarela mengikuti program bela negara dan / atau wajib militer.
  13. Provisional Chairman KKAI / Ketua sementara Suhardi Somomoeljono ( dari unsur HAPI )dan Sekretaris Provisional / sekretaris sementara M Taufik ( dari unsur APSI ) segera mengundang seluruh pimpinan organisasi profesi  advokat untuk menjalankan aktifitas kembali KKAI. 

 

Suhardi Somomoeljono
Ketua Dewan Kehormatan DPP HAPI dan Provisional Chairman KKAI.

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun