Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konstitusionalitas KKAI sebagai Satu-satunya Forum Organisasi Profesi Advokat Indonesia

5 Oktober 2015   17:00 Diperbarui: 4 September 2018   13:21 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaimana KKAI kedepan ( for the future )

Mengingat Mahkamah Agung RI pada saat ini telah mengakui kembali keberadaan ke-8 organisasi profesi advokat dan dalam kenyataannya sampai saat ini Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) belum dib ubarkan oleh pendirinya untuk itu secara hukum KKAI masih eksis sebagai wadah dari ke-8 organisasi profesi advokat tersebut. Tentu saja selain ke-8 organisasi profesi advokat tersebut PERADI dan KAI oleh Mahkamah Agung RI masih juga dapat menjalankan perannya selaku organisasi profesi advokat. Apakah organisasi profesi advokat selainnya memiliki juga legal standing untuk menjalankan kedaulatannya ? seperti halnya PERADIN dan yang lain-lainnya, idealnya sepanjang memenuhi syarat sebagai organisasi profesi advokat dapat menjalankan kedaulatannya. Idealnya  KKAI di berdayakan kembali sebagai wadah bersama, terhadap organisasi profesi advokat yang baru cukup diverifikasi oleh KKAI untuk dapat menjalankan kedaulatannya seperti halnya organisasi profesi advokat lainnya.

KKAI itu sesungguhnya  telah memiliki landasan historis , sosiologis, yuridis yang terang dan jelas dan terukur. KKAI ditetapkan / didirikan pada tanggal 23 Mei tahun 2002. KKAI didirikan oleh 8 Organisasi Advokat  antara lain : IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI. Ke 8 Organisasi Advokat tersebut telah diakui / disahkan oleh Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003 pada pasal 33. Sehingga secara Juridis KKAI itu sah dan berlaku sebagai Induk dari ke 8 organisasi profesi advokat. KKAI berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Kode Etik Advokat Indonesia memiliki kewenangan  dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga negara dan Pemerintah yang telah dikuatkan / disahkan dimuat pada pasal 33 Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003.  Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebagai wujud nyata persatuan dan kesatuan dari semua Advokat/Pengacara/Konsultan hukum/Penasihat hukum warga negara Indonesia yang menjalankan profesi Advokat Indonesia dalam menyongsong satu organisasi profesi Advokat Indonesia ( IndonesianBar Association ).

Idealnya, setelah seluruh organisasi profesi advokat, selesai membenahi legal aspeknya secara internal mengingat secara ex-officio seluruh ketua umum dan sekretaris jendral adalah anggota KKAI maka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya KKAI segera diberdayakan. Jika KKAI tidak segera diberdayakan maka resikonya akan sangat berbahaya bagi para advokat di Indonesia. Bayangkan advokat itu secara hukum bertindak sebagai penegak hukum, seperti halnya Hakim, Jaksa, Polisi jika tidak memiliki rumah komando akan sangat berbahaya. Advokat selaku penegak hukum maka KKAI dapat berperan sebagai Markas Besarnya Advokat, seperti halnya Polisi dengan Mabes Polrinya. Hakim dengan Mahkamah Agungnya, Jaksa dengan Kejaksaan Agungnya.

Advokat di Indonesia sudah memiliki modal besar yaitu adanya kode etik bersama, yang secara mutatis mutandis sudah diakui sebagai undang-undang oleh para pembentuk UU Advokat. Seorang advokat yang melanggar kode etik dimanapun naungan  organisasinya tetap dapat diadili oleh kode etik advokat Indonesia. Disinilah satu diantaranya peran KKAI kita perlukan guna merumuskan hal-hal teknis sebagaimana ketentuan kode etik Advokat Indonesia pasal 22 ayat (2) berbunyi : “Setiap Advokat wajib menjadi Anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut. Belum lagi terhadap hal-hal penting lain nya misalnya : pembentukan Kepengurusan KKAI tingkat nasional dan tingkat Daerah/wilayah. Merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKAI. Mempersiapkan Dewan Kehormatan bersama, diluar struktur organisasi KKAI. Membentuk Komisi Pengawasan, di dalam struktur organisasi KKAI. Idealnya KKAI segera menyelenggaran Kongres bersama untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Perlu diketauhi bersama bahwa Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) sampai saat ini belum dapat menyelesaikan tugas utamanya antara lain : (a). Membentuk Dewan Kehormatan Bersama. (b). Membentuk Komisi Pengawasan Advokat. Pentingnya memberdayakan kembali KKAI itu antara lain  ketentuan pasal 34 Undang-Undang Advokat berbunyi : “Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksana Undang-Undang ini”. Ketentuan tersebut diatas, menunjukan bahwa sebelum kepengurusan, tugas dan fungsi KKAI dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Advokat belum terbentuk, maka untuk sementara pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat dilaksanakan oleh masing-masing ke 8 (delapan) organisasi profesi Advokat sebagai pelaksana Undang-Undang  advokat.

Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) sebagai Lembaga Negara

Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) merupakan Institusi organisasi profesi Advokat, dibentuk berdasarkan pasal 22 ayat (3) ketentuan Kode Etik Advokat dan didirikan berdasarkan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor :18 tahun 2003, disahkan di dalam pasal 33 Undang-Undang Advokat dapat mewakili bcberapa organisasi profesi Advokat seperti IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI; disebut sebagai lembaga negara atau badan menurut Kamus Hukum dan Politik Kata Pengantar Prof. Dr. Donald A. Rumokoy,i»= VMH halaman 439, yang dimaksud lembaga negara adalah Lembaga atau badan ying diserahi tugas untuk mengelola sistim pemerintahan negara agar dapat berjalan dengan baik sesuai cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945 yaitu menuju masyarakat adil dan makmur”. Cita-cita yang terkandung dalam pasal 24 ayat (3) UUD 1945 berbunyi :

“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.

Organisasi profesi Advokat disebut Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) merupakan badan lain berbentuk fedcrasi, sebagai nomia Dasar Negara yang telah dibentuk berdasarkan Konstitusi yang dijabarkan di dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat sebagai peraturan pelaksana yang mengatur menganai Advokat diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu sekali terbentuknya organisasi profesi Advokat disebut KKAI sebagai lembaga negara mewakili ke 8 (delapan) organisasi profesi Advokat tetaplah Ia sebagai Induk organisasi profesi Advokat Indonesia; Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) sebagai organ Negara diatur lebih lanjut di dalam pasal 38 ayat (1) berikut penjelasannya di dalam Undang- Undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi :

“Yang dimaksud Badan-badan lain antara lain meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kcjaksaan Repulik Indonesia, Advokat dan lembaga pemasyarakatan”. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa bantuan hukum, tetapi Institusirya adalah KKAI selaku organisasi profesi Advokat yang mengangkat

Advokat diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undng Nomor : 18 tahun 2003, sehingga KKAI merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung; menurut pendapat Prof DR. Jemly Asshiddikqie dalam bukunya berjudul “ Sengketa kewenangan lembaga” Penerbit Konstitusi Pers, tahun 2005 halaman 55,56 dan halaman 59 menyebutkan : “Bahwa ketentuan pasal 24 ayat (3) UUD 1945, juga membuka peluang akan adanya badan-badan lain yan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang dapat dikategorikan pula sebagai lembaga negara yang dapat memiliki constitusional importance; seperti Kejaksaan Agung dan KKAI, meskipun keberadaannya tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945 dan terdapat lebih dari 28 buah lembaga negara yang disebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana lembaga tersebut dapat dibedakan dalam tiga lapis :

  1. Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara.
  2. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja.
  3. Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun