Mohon tunggu...
SUHARDIMAN
SUHARDIMAN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemerhati Budaya dan Sejarah Kerinci

MENGEMBALIKAN SEJARAH LELUHUR YANG HILANG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tafsir Penulis Naskah Malayu Tertua di Dunia

24 Mei 2021   12:55 Diperbarui: 24 Mei 2021   13:39 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut Zakaria Abdullah (Tokoh Masyarakat). Naskah kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang ditulis Kuja Ali Depati yang merupakan pusaka anak jantan dan anak batino masyarakat Tanjung Tanah, yang disimpan diatas loteng rumah gedang Depati Talam Tuo dan sekaligus telah menjadi pusaka milik  Kalbu/Luhah Depati Talam Tigo Luhah Tanjung Tanah dan depati yang berasal dari Tanjung Tanah disekitar abad 13-14 M mempunyai peranan penting dan strategis sekali dalam roda pemerintahan kedepatian IV suku di Bumi Selujur Alam  Kurinci sebagai mana yang tersebut pada naskah kuno undang-undang tanjung tanah dihalaman sembilan. Setelah kita membaca dan menganalisa KUUTT,Kuja Ali Depati, besar kemungkinan adalah orang lokal kerinci tepatnya orang tanjung tanah, karena dia mengetahui kondisi seluk beluk wilayah kerinci pada umumnya serta mengetahui kondisi seluk beluk wilayah diselingkaran  lembah Danau kerinci pada khususnya hal ini dapat kita buktikan kosa kata/bahasa/dialeg yang terdapat di dalam naskah KUUTT mencerminkan alat perkonomian yang digunakan Masyarakat yang tinggal diselingkaran Danau Kerinci, seperti biduk, kajang, pengayuh, galah, lantai, pukat, jala, pasap dll. Dan selanjutnya apabila kita membaca secara utuh Naskah KUUTT,  dapat kita temui kosa kata/dialeg/ bahasa  yang digunakan KUUTT hampir 65 sampai 75 persen adalah bahasa atau dialek/logat Tanjung Tanah masa Bahi (Kuno) dan kosa kata atau bahasa/dialek yang terdapat dalam naskah KUUTT masih diucap, dipergunakan, dimengerti oleh seluruh penduduk masyarakat Tanjung Tanah sampai sekarang, seperti kosa kata/dialeg :

Mahu,tumbuk,kapit,tumbak,sukat,kati,kundae,bungkal,sakiyan,jerat,besimalilao,khurasani,pulut,mabuk,pening, judi, jahi, selang,ulih, baju dastar,dusa,tuba,suluh dll...

Dari beberapa keterangan yang ada diatas terlihatlah besar kemungkinan bahwa penulis Naskah KUUTT naskah malayu tertua didunia Kuja Ali Depati adalah penduduk lokal (Tanjung Tanah-Kerinci), Kuja Ali Depati kemungkinan adalah salah satu dari Depati IV suku di bumi selunjur alam Kurinci yang diberi kepercayaan  Oleh Maharaja Darmasraya (Malayu-Jambi), kerena Kuja Ali dianggap cakap menulis, membaca, memahami aksara pasca pallawa (Malayu Kuno) dan aksara incung Kerinci maka dipercaya untuk menulis,menyimpan dan mengunakan/memberlakukan/menerapkan naskah KUUTT  itu untuk seluruh penduduk se-isi bumi silujur alam kerinci. Berikutnya pula Kalaulah kita menyakini Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-Tamil, Persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT berarti kita secara tak langsung menyatakan bahwa penduduk Malayu Kuno dan Kerinci kuno serta Pemegang Naskah KUUTT tidak cakap menulis,membaca, memahami, apalagi untuk mengunakannya Naskah KUUTT yang beraksara Pallawa dan aksara incung kerinci itu..!!  pertanyaan yang akan muncul mungkinkah Kuja Ali itu pendakwah/pemimpin/saudagar yang berasal dari India-tamil, persia ataupun pegawai kerajaan yang dipercaya untuk menulis naskah KUUTT itu mengetahui kondisi, seluk beluk alam kerinci serta kebutuhan yang perlu diatur untuk Penduduk kerinci..?? jawabannya tentu tidak, tentunya orang yang paling memungkinkan mengetahui kondisi, seluk beluk, hal-hal yang perlu diatur untuk penduduk bumi selujur alam kerinci serta kebutuhan Penduduk selunjur alam kerinci adalah penduduk kerinci itu sendiri (Kuja Ali) dan pertanyaan berikutnya yang akan muncul adalah: mungkinkah pemegang Naskah KUUTT itu tidak cakab membaca,menulis, memahami Aksara Pasca Pallawa (Malayu Kuno) dan aksara Incung kerinci ..?? jawaban nya jelas tidak, yang pasti tidak mungkin penyimpan naskah KUUTT itu tidak Cakap menulis, membaca bahkan memahami aksara Pasca pallawa dan aksara incung Kerinci.!! kalaulah penyimpan Naskah KUUTT itu tidak cakap menulis, memahami dan membaca aksara Pasca Pallawa (malayu Kuno) dan incung kerinci, bagaimana caranya sipemegang (penyimpan) naskah KUUTT itu ingin menerapkan, memberlakukan KUUTT dibumi selunjur alam Kurinci...!!!.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun