Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

SOP Asesmen Madrasah Tahun 2023, Memudahkan Guru PAI, Memberatkan Guru Kelas

26 Februari 2023   11:17 Diperbarui: 26 Februari 2023   11:19 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah membaca Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah tahun 2023 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 901 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Asesment Madrsah tahun pelajaran 2022-2023 dan  kisi kisi  Asesmen Madrasah mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang disampaikan melalui surat edaran Dirjen Pendis Nomor B-756/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2023 pada 16 Februari tahun 2023.

Apa itu Asesmen Madrasah ?

Asesmen adalah penilain yang dilakukan  untuk melihat  perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran dan mengukur sejauhmana sudah capaian kompetensi peserta didik terhadap penguasaan materi yang telah diberikan oleh guru.

Asesmen madrasah diikuti oleh seluruh  peserta kelas akhir pada jenjang MI, MTs, MA yang telah terdaftar pada aplikasi  Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). Penilain meliputi seluruh mata pembelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan, baik mapel yang wajib maupun lokal. 

Penyelenggaraan Asesmen Madrasah diberikan hak penuh dan wewenang kepada  masing masing madrasash untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.

Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah

Tujuan AM untuk mengetahui pengetahun pencapaian akhir peserta didik sesuai dengan kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh madrasah masing masing.

Sedangkan fungsi dari AM adalah mengukur pencapaian belajar dari peserta didik, umpan balik untuk madrasah dalam memperbaiki pembelajaran madrasah, juga berfungsi untuk menentukan kelulusan siswa pada madrasah (ini bagi yangtidak ikut AM dinyatakan secara mutlak tidak lulus) kecuali disertai dengan bukti yang sah mengenai alasan tidak mengikiti pada jadwal yang telah ditentukan.

Kisi kisi AM adalah acuan untuk mengambangkan dan merakit naskah soal yang disusun berdasarkan kriteria soal apakah c1,c2 hingga c6 dengan melaihat Standar Kompetensi Lulusan (SKL) masing masing madrasah.

Tugas dan Wewenang Madrasah dalam pelaksanaan AM Tahun  2023

  • Membentuk Panitia Asesmen Madrasah yang terdiri dari guru pada madrasah tersebut
  • Mendata, verifikasi dan validasi peserta AM melalui aplikasi PDUM  yang saat ini dikelola oleh operator Madrasah  masing masing
  • Mencetak kartu sesuai dengan penomoran, kedo tahun, provinsi, kab/kota, jenjang MI/Mts/MA, kode madrasah dan nomor urut peserta
  • Sosilaisasi AM kepada seluruh  siswa jenjang akhir 
  • Menyusun kisi kisi untuk mata pelajaran umum dan lokal, sedangkan PAI dan Bahasa Arab sudah ditetapkan  kisi kisi melalui  Dirjen Pendis Kementerian Agama RI
  • Menetapkan  guru untuk menyusun naskah soal 
  • Mengatur ruang AM
  • Menetapkan Proktor, teknisi dan pengawas ruang AM
  • Menentukan Kriteria Kelulusan Peserta didik 
  • Mengandakan soal ujian apabila ujian dalam bentuk kertas
  • Menyiapkan sarana pendukung AM
  • Melaksanakan pada madrasah masing masing
  • melaporkan hasil kepada kantor kemenag kab/kota

Bentuk Soal Asesmen Madrasah

Bentuk soal kembali oleh pemerintah memberikan kewenangan penbuh pada madrasah masing masing dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan POS AM 2023.

1. Bentuk soal tetulis 

  • pilihan ganda  
  • pilihan ganda kompleks
  • benar salah
  • setuju tidak setuju
  • Menjodohkan 
  • isian 
  • dan uraian 

Madrasah silahkan memilih bentuk soal yang akan diajukan kepada para siswa, minimal dalam soal AM  wajib memilih 3 bentuk soal di atas. (tidak boleh hanya 2 atau 1 bentuk)

Madrasah juga dapat menggabungkan AM dengan membuat praktik, portofolio, penugasan  dan bentuk lain yang ditetapkan olejh madrasah yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang diukur.

2. Istrumen  Asesmen

  •  Menyusun istrument AM mata pelajaran umum mengaju pada permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang Kopetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)  mata pelajaran kurikulum 13 pada pendidikan Dasar dan Menengah
  • Istrumen Asesmen Madrasah mapel pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

3. Kisi Kisi AM

  • Kisi AM disusun oleh guru kelas atau mapel yang ditetapkan oleh madrasah kecuali mapel PAI dan Bahasa Arab 
  • Guru kelas menyusun kriteria pencapain kompetensi lulusan , standar isi dan lingkup mataeri sesuai dengan kurikulum yang diajarkan di madrasah masing masing.
  • Guru PAI dan Bahasa arab menyusuaikan naskah sesuai kisi kisi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Pusat.

4. Naskah Soal Asesmen Madrasah 

Penyusunan naskah juga dikembalikan wewenangnya kepada madrasah dalam membuat soal  dengan mengacu kepada kisi kisi AM dan SOP yang telah diterbitkan oleh kemenag Pusat.

  • Naskah disusun sesuai dengan kisi yag telah dibuat
  • naskah dikembangkan sesuai denga teknik ujian yang akan digunakan oleh madrasah, apakah online, semi online, bentuk quiz, atau aplikasi lainnya yang mendukung.
  • Soal tidak boleh mengandung SARA ( suku, agama, ras, dan antar golongan), propaganda, pornografi, politik praktis bertentangan dengan pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, memecahbelah NKRI dan berlawanan dengan UUD 1945.
  • Hindari soal yang dapat menimbulkan polemik dalam perbedaan bermazhab
  • Untuk pengandaan kertas  beserat perlengkapan dilakukan oleh masing masing madrasah penyelengara AM.

Penyusun naskah harus memperhatikan tahapan dalam penulisan soal agar proses asesmen sumatif yang diselenggarakan dapat mengukur dengan maksimal hasil pencapaian yang diperoleh peserta didik sesuai dengan SKL yang ditetapkan.  Berikut ini tahapannya 

  • Menentukan materi yang akan dijadikan kisi kisi 
  • Menganalisa KD
  • Membuat kisi kisi berdasarkan hasil analisa dari KD
  • Memilih stimulus soal yang menarik dan kontekstual 
  • Menulis butir soal sesuai dengan stimulus, (daya ledak soal yang membuat peserta didik tertarik untuk literasi)
  • Membuat kunci jawaban dan skor setiap soal

Untuk lebih lengkapnya silahkan di download kisi kisi soal yang telah disampaikan oleh Kementerian Agama Pusat sebagai pedoman para guru untuk menyusun naskah soal pada asesmen madrasah tahun 2023. link kisi kisi AM :  download

5. Pelaksanaan Asesmen Madrasah 

Asesmen dilaksanakan untuk kelas 6 MI, 9 MTs dan 12 MA. dikhususkan untuk pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya ,Kewirausahaan dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan dan praktik.

Pelaksanaan Asesmen MAdrash tahun 2023 ditentukan oleh kesiapan massing masing madrasah dengan memperhatikan hal berikut : 

  • Ketuntasan kurikulum 
  • Kelender pendidikan madrasah 
  • Hari libur Nsional 
  • MA    : 13 Maret s.d 8 April  2023
  • MTs :  10 April s.d 20 Mei  2023
  • MI     : 10 April s.d  20 Mei 2023

Naskah yang telah diisi diperikasa dan diolah tergantung dari pelaksanaanya 

  • AMBK  pengolahan nilai dilakukan secara komputerisasi 
  • AMKP  diperiksa secra manual mengacu pada pedoman penskoran
  • Pembobotan nilai ditentukan oelh masing masing madrasah

6. Pengaturan Ruangan , Pengawas dan Tata Tertib

Asesmen dilakukan secara luring atau tatap muka di madrasah masing masing denga ketentuan sebagai berikut 

  • Raungan yang digunakan layak 
  • Setiap ruangan maksimal 20 orang peserta 
  • setiap ruangan diawasai satu guru pengawas 
  • setiap meja diberikan nomor peserta AM
  • ditempelkan pengumuman  "  dilarang masuk selain peserta dan pengawas , dilarang membawa alat komunikasi.
  • Pengawas dari madrasah masing masing  yang ditetapkan oleh kepala Madrasah penyelenggara AM
  • Pengawas adalah guru mata pelajar yang sedang  tidak diujikan
  • Untuk tata tertib pelaksaan AM sama seperti ujian lainya dengan mengutamakan kejujuran, kedisiplinan dan ketertiban.

7. Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan

Kelulusan bagi peserta didik  pemerintah memberikan wewenang penuh kepada satuan pendidikan dengan mempertimbnagkan hal hal berikut ini : 

  • Sudah menyelesaikan program pembelajaran 
  • Memeproleh nilai sikap atau karakter yang baik 
  • megikuti kegiatan ujian semester ganjil dan AM pada kelas terakhir 
  • Kelulusan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dewan guru pada madrash yang bersangkutan 
  • dinyatakan dalam bentuk surat keputusan dari hasil menimbang berbagai proses

8. Pemantaun, Evaluasi dan Pelaporan Asesmen Madrasah 

Pemantaun pelaksanaan Asesmen Madrasah dilakukan oleh 

  • kementerian Agama RI
  • Kanwil Kemenag Provinsi 
  • Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai dengan wewenang tugasnya masing masing

Laporan hasil dari pemantauan dibuat dalam bentuk laporan umum kegiatan yang diserahkan kepada madrasah ke kemenag kota lanjut ke kanwil dan kementerian agama pusat

Hasil dari laporan pemantaun dan evaluasi penyelenggaran AM di gunakan untuk meningkatkan mutu dalam pembinaan peningkatan proses pembelajaran di madrasah tersebut.

9. Biaya Pelaksanaan Asesmen Madrasah

Biaya pelaksanaan Asesmen Madrasah dibebankan kepda dana BOS dan anggaran lainnya yang sah dipergunakan dengan ketentuan perundang undangan. Komponen yang boleh dibayar antara lain sebagai berikut :

  • Biaya pembuatan dan penggandaan naskah soal
  • Honor Panitia
  • Honor Pengawas
  • Honor Proktor dan teknisi
  • Konsumsi 
  • dan kebutuhan yang terikat dengan pelaksanaan asesmen Madrasah

Berdasarkan hasil bacaaan penulis terhadap 2 surat edaran dapat disimpulakn bahwa untuk guru bidang studi PAI dan Bahasa arab kementerian agama RI  dibantu dengan memudahkan 3 tahapan  yaitu 

  • Menentukan materi yang akan dijadikan kisi kisi 
  • Menganalisa KD
  • Membuat kisi kisi berdasarkan hasil analisa dari KD

Sedangkan untuk memilih stimulus soal yang menarik dan kontekstual, menulis butir soal sesuai dengan stimulus, (daya ledak soal yang membuat peserta didik tertarik untuk literasi dan membuat kunci jawaban dan skor setiap soal menjadi pekerjaan yang diserahkan penuh kepada guru PAI yang mengampu mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada kelas yang mengikuti asesmen madrasah tahun 2023.

Guru kelas harus membuat pemetaan naskah soal dari awal menentukan materi, menganalisa KD, Mmebuat kisi kisi hingga mencamtumka skor setelah adanya naskah soal adalah wewenang dari guru yang mengampu mapel umum.

Kesimpulannya rezeki itu sudah ditetapkan, kemudahan juga demikian namun dibalik kemudahan ada rasa tanggung jawab lain sebagai guru yang sama sama mengajar pada madrasah, mudah itu bukan berarti lepas tanggung jawab dengan memiarkan teman guru bidang studi bekerja sendiri, tapi kemudahan ini membuat guru PAI yang slogannya adalah guru yang memahami agama akan membantu guru umum  dalam.

Guru tidak boleh terseyum diatas kemudahan namun guru terseyum ketika sama sama mendapat kemudahan dan mencapai keberhasailan.

Referensi tulisan diatas adalah  Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah tahun 2023 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 901 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Asesment Madrasah tahun pelajaran 2022-2023 dan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-756/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2023 pada 16 Februari tahun 2023.

Penulis  : Suhaimi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun