5. Pelaksanaan Asesmen MadrasahÂ
Asesmen dilaksanakan untuk kelas 6 MI, 9 MTs dan 12 MA. dikhususkan untuk pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya ,Kewirausahaan dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan dan praktik.
Pelaksanaan Asesmen MAdrash tahun 2023 ditentukan oleh kesiapan massing masing madrasah dengan memperhatikan hal berikut :Â
- Ketuntasan kurikulumÂ
- Kelender pendidikan madrasahÂ
- Hari libur NsionalÂ
- MA   : 13 Maret s.d 8 April  2023
- MTs :  10 April s.d 20 Mei  2023
- MI   : 10 April s.d  20 Mei 2023
Naskah yang telah diisi diperikasa dan diolah tergantung dari pelaksanaanyaÂ
- AMBK Â pengolahan nilai dilakukan secara komputerisasiÂ
- AMKP Â diperiksa secra manual mengacu pada pedoman penskoran
- Pembobotan nilai ditentukan oelh masing masing madrasah
6. Pengaturan Ruangan , Pengawas dan Tata Tertib
Asesmen dilakukan secara luring atau tatap muka di madrasah masing masing denga ketentuan sebagai berikutÂ
- Raungan yang digunakan layakÂ
- Setiap ruangan maksimal 20 orang pesertaÂ
- setiap ruangan diawasai satu guru pengawasÂ
- setiap meja diberikan nomor peserta AM
- ditempelkan pengumuman  "  dilarang masuk selain peserta dan pengawas , dilarang membawa alat komunikasi.
- Pengawas dari madrasah masing masing  yang ditetapkan oleh kepala Madrasah penyelenggara AM
- Pengawas adalah guru mata pelajar yang sedang  tidak diujikan
- Untuk tata tertib pelaksaan AM sama seperti ujian lainya dengan mengutamakan kejujuran, kedisiplinan dan ketertiban.
7. Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan
Kelulusan bagi peserta didik  pemerintah memberikan wewenang penuh kepada satuan pendidikan dengan mempertimbnagkan hal hal berikut ini :Â
- Sudah menyelesaikan program pembelajaranÂ
- Memeproleh nilai sikap atau karakter yang baikÂ
- megikuti kegiatan ujian semester ganjil dan AM pada kelas terakhirÂ
- Kelulusan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dewan guru pada madrash yang bersangkutanÂ
- dinyatakan dalam bentuk surat keputusan dari hasil menimbang berbagai proses
8. Pemantaun, Evaluasi dan Pelaporan Asesmen MadrasahÂ
Pemantaun pelaksanaan Asesmen Madrasah dilakukan olehÂ
- kementerian Agama RI
- Kanwil Kemenag ProvinsiÂ
- Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai dengan wewenang tugasnya masing masing
Laporan hasil dari pemantauan dibuat dalam bentuk laporan umum kegiatan yang diserahkan kepada madrasah ke kemenag kota lanjut ke kanwil dan kementerian agama pusat