Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

SOP Asesmen Madrasah Tahun 2023, Memudahkan Guru PAI, Memberatkan Guru Kelas

26 Februari 2023   11:17 Diperbarui: 26 Februari 2023   11:19 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asesmen Madrasah tahun 2023 (sum canva editor Suhaimi)

5. Pelaksanaan Asesmen Madrasah 

Asesmen dilaksanakan untuk kelas 6 MI, 9 MTs dan 12 MA. dikhususkan untuk pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya ,Kewirausahaan dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan dan praktik.

Pelaksanaan Asesmen MAdrash tahun 2023 ditentukan oleh kesiapan massing masing madrasah dengan memperhatikan hal berikut : 

  • Ketuntasan kurikulum 
  • Kelender pendidikan madrasah 
  • Hari libur Nsional 
  • MA    : 13 Maret s.d 8 April  2023
  • MTs :  10 April s.d 20 Mei  2023
  • MI     : 10 April s.d  20 Mei 2023

Naskah yang telah diisi diperikasa dan diolah tergantung dari pelaksanaanya 

  • AMBK  pengolahan nilai dilakukan secara komputerisasi 
  • AMKP  diperiksa secra manual mengacu pada pedoman penskoran
  • Pembobotan nilai ditentukan oelh masing masing madrasah

6. Pengaturan Ruangan , Pengawas dan Tata Tertib

Asesmen dilakukan secara luring atau tatap muka di madrasah masing masing denga ketentuan sebagai berikut 

  • Raungan yang digunakan layak 
  • Setiap ruangan maksimal 20 orang peserta 
  • setiap ruangan diawasai satu guru pengawas 
  • setiap meja diberikan nomor peserta AM
  • ditempelkan pengumuman  "  dilarang masuk selain peserta dan pengawas , dilarang membawa alat komunikasi.
  • Pengawas dari madrasah masing masing  yang ditetapkan oleh kepala Madrasah penyelenggara AM
  • Pengawas adalah guru mata pelajar yang sedang  tidak diujikan
  • Untuk tata tertib pelaksaan AM sama seperti ujian lainya dengan mengutamakan kejujuran, kedisiplinan dan ketertiban.

7. Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan

Kelulusan bagi peserta didik  pemerintah memberikan wewenang penuh kepada satuan pendidikan dengan mempertimbnagkan hal hal berikut ini : 

  • Sudah menyelesaikan program pembelajaran 
  • Memeproleh nilai sikap atau karakter yang baik 
  • megikuti kegiatan ujian semester ganjil dan AM pada kelas terakhir 
  • Kelulusan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dewan guru pada madrash yang bersangkutan 
  • dinyatakan dalam bentuk surat keputusan dari hasil menimbang berbagai proses

8. Pemantaun, Evaluasi dan Pelaporan Asesmen Madrasah 

Pemantaun pelaksanaan Asesmen Madrasah dilakukan oleh 

  • kementerian Agama RI
  • Kanwil Kemenag Provinsi 
  • Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai dengan wewenang tugasnya masing masing

Laporan hasil dari pemantauan dibuat dalam bentuk laporan umum kegiatan yang diserahkan kepada madrasah ke kemenag kota lanjut ke kanwil dan kementerian agama pusat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun