Hasil dari laporan pemantaun dan evaluasi penyelenggaran AM di gunakan untuk meningkatkan mutu dalam pembinaan peningkatan proses pembelajaran di madrasah tersebut.
9. Biaya Pelaksanaan Asesmen Madrasah
Biaya pelaksanaan Asesmen Madrasah dibebankan kepda dana BOS dan anggaran lainnya yang sah dipergunakan dengan ketentuan perundang undangan. Komponen yang boleh dibayar antara lain sebagai berikut :
- Biaya pembuatan dan penggandaan naskah soal
- Honor Panitia
- Honor Pengawas
- Honor Proktor dan teknisi
- KonsumsiÂ
- dan kebutuhan yang terikat dengan pelaksanaan asesmen Madrasah
Berdasarkan hasil bacaaan penulis terhadap 2 surat edaran dapat disimpulakn bahwa untuk guru bidang studi PAI dan Bahasa arab kementerian agama RI  dibantu dengan memudahkan 3 tahapan  yaituÂ
- Menentukan materi yang akan dijadikan kisi kisiÂ
- Menganalisa KD
- Membuat kisi kisi berdasarkan hasil analisa dari KD
Sedangkan untuk memilih stimulus soal yang menarik dan kontekstual, menulis butir soal sesuai dengan stimulus, (daya ledak soal yang membuat peserta didik tertarik untuk literasi dan membuat kunci jawaban dan skor setiap soal menjadi pekerjaan yang diserahkan penuh kepada guru PAI yang mengampu mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada kelas yang mengikuti asesmen madrasah tahun 2023.
Guru kelas harus membuat pemetaan naskah soal dari awal menentukan materi, menganalisa KD, Mmebuat kisi kisi hingga mencamtumka skor setelah adanya naskah soal adalah wewenang dari guru yang mengampu mapel umum.
Kesimpulannya rezeki itu sudah ditetapkan, kemudahan juga demikian namun dibalik kemudahan ada rasa tanggung jawab lain sebagai guru yang sama sama mengajar pada madrasah, mudah itu bukan berarti lepas tanggung jawab dengan memiarkan teman guru bidang studi bekerja sendiri, tapi kemudahan ini membuat guru PAI yang slogannya adalah guru yang memahami agama akan membantu guru umum  dalam.
Guru tidak boleh terseyum diatas kemudahan namun guru terseyum ketika sama sama mendapat kemudahan dan mencapai keberhasailan.
Referensi tulisan diatas adalah  Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah tahun 2023 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 901 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Asesment Madrasah tahun pelajaran 2022-2023 dan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-756/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2023 pada 16 Februari tahun 2023.
Penulis  : Suhaimi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H