*
Berbagai alasan dapat saja disampaikan oleh para anggota DPR RI (239 orang) yang lalai membuat laporan harta kekayaan sesuai ketentuan. Mudah-mudahan tidak ada kesengajaan, dan apalagi disertai niatan untuk menutupi tindak koruptif yang sudah dan akan mereka lakukan.
Rakyat sangat berharap, sudahilah kerakusan melalui korupsi-kolusi-nepotisme. Rakyat menderita karena tindak koruptif, siapapun pelakunya. Terlebih bila dilakukan oleh para penyelenggara negara, termasuk anggota DPR RI. Wallahu a'lam. ***
Cibaduyut -- Katapang, 8 September 2021 / 1 Safar 1443
Sugiyanto Hadi Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H