Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demo Tuntut Pembebasan Sapto dan Rohmad di Klaten

23 Oktober 2020   18:32 Diperbarui: 23 Oktober 2020   18:34 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
demo tuntut pembebasan sapto dan rohmad di klaten - krjogja.com

Perkara atas nama Sapto dan Rohmad, menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klaten  Adhie Nugraha, yaitu pelanggaran Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Ia menyatakan, jajarannya bekerja secara profesional sesuai dengan berkas yang dilimpahkan dari kepolisian. Setelah P21 kemudian mereka menerima penyerahan tersangka. Saat ini kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klaten. Selanjutnya fakta yang ada diuji di persidangan.

*

Mudah-mudahan demo  minta pembebasan Sapto dan Rohmad dari tuntutan hukum di Klaten tidak berubah menjadi rusuh dan anarkistis. Dan bila memungkinkan sebenarnya saya akan ikut demo. Ikut menyuarakan tuntutan keadilan. 

Meski hukum harus tetap dilanjutkan kiranya hati nurani hakim di Pengadilan nanti terketuk untuk membebaskan Sapto dan Rohmad. Dengan begitu unjukrasa/demo tidak harus menjadi besar, liar, dan berlarut-larut. Apalagi sampai rusuh dan rusak-rusakan fasilitas kota seperti di Jakarta.

Itu saja. Mudah-mudahan kasus itu menjadi perhatian dan pembelajaran kita semua. Harapannya, para petinggi Kejaksaan dan Kepolisian mencermati peristiwa ini. Sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi. Wallahu a'lam. ***

Sekemirung-Bandung, 23 Oktober 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun