Perkara atas nama Sapto dan Rohmad, menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klaten Adhie Nugraha, yaitu pelanggaran Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Ia menyatakan, jajarannya bekerja secara profesional sesuai dengan berkas yang dilimpahkan dari kepolisian. Setelah P21 kemudian mereka menerima penyerahan tersangka. Saat ini kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klaten. Selanjutnya fakta yang ada diuji di persidangan.
*
Mudah-mudahan demo  minta pembebasan Sapto dan Rohmad dari tuntutan hukum di Klaten tidak berubah menjadi rusuh dan anarkistis. Dan bila memungkinkan sebenarnya saya akan ikut demo. Ikut menyuarakan tuntutan keadilan.Â
Meski hukum harus tetap dilanjutkan kiranya hati nurani hakim di Pengadilan nanti terketuk untuk membebaskan Sapto dan Rohmad. Dengan begitu unjukrasa/demo tidak harus menjadi besar, liar, dan berlarut-larut. Apalagi sampai rusuh dan rusak-rusakan fasilitas kota seperti di Jakarta.
Itu saja. Mudah-mudahan kasus itu menjadi perhatian dan pembelajaran kita semua. Harapannya, para petinggi Kejaksaan dan Kepolisian mencermati peristiwa ini. Sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi. Wallahu a'lam. ***
Sekemirung-Bandung, 23 Oktober 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H