Tak lama kemudian orang yang sama membawa sepeda. Â Spontan mereka berinisiatif menghentikan. Namun, Yuniadi mampu berkelit dan melarikan diri. Untuk memastikan adanya pencurian, Sapto dan Rohmad melakukan konfirmasi ke Sugeng si pemilik sepeda, dan dibenarkan. Secepat itu keduanya berteriak "maling. . . ".
Teriakan itu membuat para tetangga berdatangan dan mengejar pelaku pencurian. Tak perlu waktu lama Yuniadi tertangkap. Sempat terjadi aksi massa. Beruntung Sapto dan Rohmad berhasil meredakan amarah warga.
Peristiwa berikutnya, Slamet, orangtua Yuniadi, meminta maaf kepada Sugeng dan warga. Perkara pencurian berakhir damai. Tetapi hal tak terduga terjadi. Slamet melaporkan Sapto dan Rohmad ke polisi dengan tuduhan penganiyaan.
Sebenarnya upaya damai sudah dilakukan. Keduanya diminta Rp 25 juta. Sapto dan Rohmad sudah memberi Rp 18 juta. Tetapi keduanya tetap ditahan. Keterangan dari pihak Kejari Klaten, kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klaten.
Peristiwa di atas perlu mendapat catatan, sebagai berikut:
Pertama, ketika Yuniadi dimaafkan karena tindak pencurian yang dilakukannya mestinya Polisi pun mengusahakan damai atas tuntutan Slamet (orangtua di pencuri Yuniadi). Bila polisi meneruskan tuntutan Slamet, mestinya perkara Yuniadi pun tidak boleh dihentikan sebab pencurian perkara kriminal.
Pertanyaannya, ada apakah dengan Polsek/Polres maupun Kejari Klaten? Â Betul-betulkah kejadian itu murni sebuah kesalahan, ataukah ada akal-akalan antara Polisi/Kejaksaan dengan Slamet?
Kedua, Slamet yang tak tahu diri mencoba memanfaatkan kondisi anaknya yang diamuk massa. Yuniadi sudah dimaafkan, tetapi ia malah mencoba mencoba memeras Sapto dan Rohmad.
Ketiga, peristiwa ini menjadi sebuah pembelajaran berharga bagi kita dan siapapun. Yaitu, tidak boleh dan jauhi tindakan main-hakim sendiri. Menganiaya terhadap seseorang, sekalipun berstatus maling, di mata hukum merupakan sebuah pelanggaran. Selain itu, penyelesaian sebuah perkara kriminal tidak boleh dibalas dengan tindakan kriminal pula.
Bahkan penegak hukum sekalipun tidak boleh semena-mena memperlakukan pelaku kriminal dan pesakitan. Demikian seharusnya. Dalam peristiwa aini tampaknya tidak adil, tetapi itulah hukum yang berlaku.
*