Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencuri 3 Tandan Kelapa Sawit, Hukuman Penjara, dan Teladan Umar bin Khattab

5 Juni 2020   23:29 Diperbarui: 5 Juni 2020   23:27 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun tindakan Pak Ujang sebagai pemilik kebun singkong (dengan aneka tanaman lain serta kolam ikan) memang sebuah kekecualian. Rasa simpati dan empatinya terketuk. Dan bukan hanya memaafkan, bahkan mempersilakan si pencuri mengambil seperlunya asalkan meminta izin terlebih dahulu.

*

Dalam sejarah Islam ada satu tokoh yang patut dicontoh, Namanya Umar bin Khattab. Ia pemimpin (amirul mu`minin) yang kedua, setelah Abu Bakar ash-Shiddiq. Sahabat Nabi SAW yang bergelar al-Faruq itu tercatat dalam sejarah sebagai seorang khalifah yang tegas, cerdas, dan adil.

Dalam mengadili suatu kasus, ia selalu berupaya memahami terlebih dahulu konteks peristiwanya.

Kebijakan Umar ini didasari petunjuk dalam Alquran. Yakni, surah al-Baqarah ayat 173. Artinya, "...jika dalam keadaan terpaksa bukan sengaja hendak melanggar atau mau melampaui batas maka tidaklah ia berdosa. Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih."

*

Mudah-mudahan peristiwa pencurian tiga tandan kelapa sawit, tiga butir kakao, dan beberapa potong singkong di atas membuka mata kita mengenai perlunya uluran tangan untuk si miskin, bertindak tegas demi hukum, mengedepankan sikap manusiawi, serta mengadili (maupun mengambil keputusan) dengan memahami konteks peristiwanya.

Itu saja. Semoga bermanfaat. Salam sehat dan tetap bersemangat. Wasalam. ***

Cibaduyut, 5 Juni 2020 / 13 Syawal 1441

Simak juga tulisan menarik sebelumnya:
hmei-siang-malam-27-tulisan-optimistis-dan-rezeki
didi-gagal-haji-tahun-ini-pembatalan-ibadah-haji-2020-dan-berharap-tak-ada-perang-maupun-wabah
dwi-sasono-ditangkap-polisi-sikap-isteri-dan-nasihat-kh-maimun-zubair
nurhadi-ditangkap-kpk-dalih-praperadilan-untuk-kabur-dan-contoh-buruk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun