Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencuri 3 Tandan Kelapa Sawit, Hukuman Penjara, dan Teladan Umar bin Khattab

5 Juni 2020   23:29 Diperbarui: 5 Juni 2020   23:27 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH Kamis (19/11/2009), memvonis Nenek Minah 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM  menghadiri sidang  untuk memberikan dukungan moril. Ketua Majelis Hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. "Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

*

Seorang lelaki tua --sebut saja namanya Mbah To- mencuri singkong pada sebuah kebun di Solo kepergok langsung oleh pemiliknya, Pak Ujang -si pemilik kebun diam-diam mem-videokan ulah lelaki itu. Mungkin saat itu ia sambil berpikir apa yang harus dilakukannya terhadap pencuri itu.

Setelah dialog beberapa kalimat "kenapa mencuri". didapati ungkapan " untuk makan". Mbah To ketakutan mengetahui siapa yang mengajaknya ngobrol. Pak Ujang tidak berniat mempolisikan pencuri itu. Sebaliknya berlaku murah hati.

Video yang dibuat Pak Ujang (10/5/2020) menjadi viral, berbagai pujian dialamatkan padanya. Sebab selain memberi kebebasan Mbah To mengambil singkong yang dibutuhkan, juga memberi uang Rp 600 ribu.

Seperti dalam dongeng saja, pemilik kebun itu berkata: "Ya sudah enggak apa-apa kalau untuk makan. Ini kebun saya. Tapi lain kali kalau di kebun orang, harus bilang ya. Kalau enggak bilang kamu bisa digebukin orang," kata pemilik kebun. Pria tersebut mengizinkan isi kebunnya (selain tanaman singkong, ada pisang, kelapa, dan kolam ikan) diambil asalkan minta izin terlebih dahulu. Ia menyebut kebunnya sebagai kebun Allah, milik bersama.

*

Tiga peristiwa di atas sama-sama viral di media sosial. Berbagai tanggapan muncul. Kita pun pasti punya tanggapan dan komentar masing-masing. namun satu hal sudah pasti, mencuri itu salah, dan tidak dibenarkan oleh hukum mana pun.

Oleh karena itu meski tidak popular dan tampak kurang manusiawi tindakan pihak perkebunan (peristiwa Mak Richa dan Nenek Minah) benar adanya. Petugas perkebunan yang memergoki terjadinya pencurian, -betapapun kecil nilainya-  sudah sangat tepat. Kedua pencuri sudah meminta maaf. Hanya memang lama hukuman keduanya berbeda.

Sisi lain, atas nama keadilan Ketua Majelis Hakim (pada kasus pencurian oleh Nenek Minah) sudah melakukan tugasnya dengan benar, meski hati kecilnya merasa tersakiti. Ia pun menangis mendapati peristiwa itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun