Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencuri 3 Tandan Kelapa Sawit, Hukuman Penjara, dan Teladan Umar bin Khattab

5 Juni 2020   23:29 Diperbarui: 5 Juni 2020   23:27 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi tandan kelapa sawit - https://www.dreamstime.com/

Berapalah harga tiga tandan kepala sawit? Tidak mahal. Hanya Rp 76.500,- Tidak banyak. Tetapi namanya mencuri tetap harus dihukum. Dan itulah yang dialami seorang ibu rumah tangga beranak tiga. Namanya Mak Richa (31).  

Ia menjadi pencuri milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Sabtu (30/5/2020) lalu. Sebagai ganjaran Mak Richa dihukum 7 hari penjara.

Alasan Mak Richa mencuri, untuk membeli beras. Suami sedang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di tempat lain.

Berita yang viral di media dan tanggapan sejumlah pihak menyebutkan pihak perkebunan bertindak tidak manusiawi. Hanya gara-gara mencuri 3 tandan kelapa sawit si pencuri dipolisikan.

Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa menyatakan tidak benar pihak perkebunan bertindak tidak manusiawi. Namun, agar peristiwa serupa tidak terulang maka hukum harus ditegakkan. Sebagai anda empati perkebunan, ia menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi kepada Mak Richa dan suaminya, Junaidi (43). Bahkan pihak perusahaan akan mengusahakan suami-isteri itu menjadi pekerja harian.

Mak Richa Marya Simatupang (nama lengkapnya) mengaku sangat menyesal telah mencuri, dan berjanji tidak akan mengulang. Pernyataan Junaidi pun serupa, berjanji  menjaga isterinya agar tidak mengulang perbuatan kriminal itu. 

*

Bila Mak Richa terjerat hukum karena tiga tandan kelapa sawit, Nenek Minah (55) juga terjerat pasal pencurian "hanya" karena tiga butir kakao. Bahan baku cokelat itu milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Saat itu (2/8/2009) Nenek Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Disela memanen kedelai ia memetik 3 buah kakao. Niatnya akan menjadikan sebagai bibit. Tak lama mandor perkebunan kako lewat. Nenek Minah mengaku mengambil buah itu, lalu diserahkan kepada mandor. Ia pun minta maaf. Tetapi seminggu kemudian ia mendapat panggilan Polisi.

Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya Nenek Minah harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH Kamis (19/11/2009), memvonis Nenek Minah 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM  menghadiri sidang  untuk memberikan dukungan moril. Ketua Majelis Hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. "Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

*

Seorang lelaki tua --sebut saja namanya Mbah To- mencuri singkong pada sebuah kebun di Solo kepergok langsung oleh pemiliknya, Pak Ujang -si pemilik kebun diam-diam mem-videokan ulah lelaki itu. Mungkin saat itu ia sambil berpikir apa yang harus dilakukannya terhadap pencuri itu.

Setelah dialog beberapa kalimat "kenapa mencuri". didapati ungkapan " untuk makan". Mbah To ketakutan mengetahui siapa yang mengajaknya ngobrol. Pak Ujang tidak berniat mempolisikan pencuri itu. Sebaliknya berlaku murah hati.

Video yang dibuat Pak Ujang (10/5/2020) menjadi viral, berbagai pujian dialamatkan padanya. Sebab selain memberi kebebasan Mbah To mengambil singkong yang dibutuhkan, juga memberi uang Rp 600 ribu.

Seperti dalam dongeng saja, pemilik kebun itu berkata: "Ya sudah enggak apa-apa kalau untuk makan. Ini kebun saya. Tapi lain kali kalau di kebun orang, harus bilang ya. Kalau enggak bilang kamu bisa digebukin orang," kata pemilik kebun. Pria tersebut mengizinkan isi kebunnya (selain tanaman singkong, ada pisang, kelapa, dan kolam ikan) diambil asalkan minta izin terlebih dahulu. Ia menyebut kebunnya sebagai kebun Allah, milik bersama.

*

Tiga peristiwa di atas sama-sama viral di media sosial. Berbagai tanggapan muncul. Kita pun pasti punya tanggapan dan komentar masing-masing. namun satu hal sudah pasti, mencuri itu salah, dan tidak dibenarkan oleh hukum mana pun.

Oleh karena itu meski tidak popular dan tampak kurang manusiawi tindakan pihak perkebunan (peristiwa Mak Richa dan Nenek Minah) benar adanya. Petugas perkebunan yang memergoki terjadinya pencurian, -betapapun kecil nilainya-  sudah sangat tepat. Kedua pencuri sudah meminta maaf. Hanya memang lama hukuman keduanya berbeda.

Sisi lain, atas nama keadilan Ketua Majelis Hakim (pada kasus pencurian oleh Nenek Minah) sudah melakukan tugasnya dengan benar, meski hati kecilnya merasa tersakiti. Ia pun menangis mendapati peristiwa itu.

Adapun tindakan Pak Ujang sebagai pemilik kebun singkong (dengan aneka tanaman lain serta kolam ikan) memang sebuah kekecualian. Rasa simpati dan empatinya terketuk. Dan bukan hanya memaafkan, bahkan mempersilakan si pencuri mengambil seperlunya asalkan meminta izin terlebih dahulu.

*

Dalam sejarah Islam ada satu tokoh yang patut dicontoh, Namanya Umar bin Khattab. Ia pemimpin (amirul mu`minin) yang kedua, setelah Abu Bakar ash-Shiddiq. Sahabat Nabi SAW yang bergelar al-Faruq itu tercatat dalam sejarah sebagai seorang khalifah yang tegas, cerdas, dan adil.

Dalam mengadili suatu kasus, ia selalu berupaya memahami terlebih dahulu konteks peristiwanya.

Kebijakan Umar ini didasari petunjuk dalam Alquran. Yakni, surah al-Baqarah ayat 173. Artinya, "...jika dalam keadaan terpaksa bukan sengaja hendak melanggar atau mau melampaui batas maka tidaklah ia berdosa. Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih."

*

Mudah-mudahan peristiwa pencurian tiga tandan kelapa sawit, tiga butir kakao, dan beberapa potong singkong di atas membuka mata kita mengenai perlunya uluran tangan untuk si miskin, bertindak tegas demi hukum, mengedepankan sikap manusiawi, serta mengadili (maupun mengambil keputusan) dengan memahami konteks peristiwanya.

Itu saja. Semoga bermanfaat. Salam sehat dan tetap bersemangat. Wasalam. ***

Cibaduyut, 5 Juni 2020 / 13 Syawal 1441

Simak juga tulisan menarik sebelumnya:
hmei-siang-malam-27-tulisan-optimistis-dan-rezeki
didi-gagal-haji-tahun-ini-pembatalan-ibadah-haji-2020-dan-berharap-tak-ada-perang-maupun-wabah
dwi-sasono-ditangkap-polisi-sikap-isteri-dan-nasihat-kh-maimun-zubair
nurhadi-ditangkap-kpk-dalih-praperadilan-untuk-kabur-dan-contoh-buruk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun