*
Peristiwa di atas mengharuskan kita semua mawas diri, instrospeksi, dan mengedepankan hati-nurani dalam sikap dan tindakan. Sertakan juga sedikit simpati dan empati. Jangan sampai sesal kemudian tak berguna. Sesal dan minta maaf terlalu mudah dilakukan. Tetapi hal itu tidak dapat diperbaiki. Ungkapan maaf diberikan, proses hukum jalan terus.
Tiga provokator, dan seorang penampar, sudah jelas ancaman hukumannya. Sedangkan untuk kasus penolakan dokter dan perawat yang ditolak pulang ke rumah/kost mereka oleh tetangga, maupun peristiwa pasien positif Corona yang ngamuk minta pulang dari rumah sakit, tidak diproses hukum.
Nah, itu saja. Selalu ada pembelajaran yang terbaik, tentu bila kita mempelajarinya. Terima kasih  sudah berkenan singgah. Harapannya, keganasan Covid-19 segera berakhir. Kehidupan kebali normal seperti sedia kala dengan membawa hikmah yang lebih banyak ke depan. ***
Sekemirung, 13 April 2020 (11 hari jelang Ramadan 1441 H)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H