Sehingga menyimpulkan nilai buku adalah nilai sebuah asset atau kelompok asset yang tercantum dalam pembukuan wajib pajak. Nilai buku tersebut merupakan nilai yang sudah dikurangi dengan biaya penyusutan. Nilai buku bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan nilai pasar.
Daftar Pustaka
PMK Nomor 52/PMK.010/2017Â
PMK Nomor 56/PMK.010/2021
https://news.ddtc.co.id/apa-itu-nilai-buku-dalam-pengalihan-harta-30730
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI