Sehingga menyimpulkan nilai buku adalah nilai sebuah asset atau kelompok asset yang tercantum dalam pembukuan wajib pajak. Nilai buku tersebut merupakan nilai yang sudah dikurangi dengan biaya penyusutan. Nilai buku bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan nilai pasar.
Daftar Pustaka
PMK Nomor 52/PMK.010/2017Â
PMK Nomor 56/PMK.010/2021
https://news.ddtc.co.id/apa-itu-nilai-buku-dalam-pengalihan-harta-30730
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!