Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12 Kepatuhan Manajemen Model The PDCA Cycle dan Johari Windows dengan Trandfer Pricing

28 November 2023   23:40 Diperbarui: 29 November 2023   00:00 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya itu, model PDCA bisa sederhana dan mudah dipahami oleh semuanya yang ingin melakukannya.

Walaupun begitu, efektivitasnya dalam menyelesaikan masalah, menghasilkan perubahan, dan meningkatkan efisiensi cukup signifikan.

Oleh karena itu, PDCA cukup populer digunakan.

Kekurangan PDCA

Walaupun modelnya sederhana dan dapat mudah dimengerti, namun implementasinya tidak mudah menjalankannya.

Plan Do Check Act yaitu model manajemen yang membagi proses perbaikan ke dalam beberapa tahapan kecil. Hal ini dapat menyebabkan prosesnya cukup lambat dan tidak sesuai untuk menyelesaikan permasalah yang sifatnya mendesak.

Tidak hanya itu, PDCA adalah proses yang bisa berkelanjutan, sehingga butuh sungguh-sunguh atas komitmen dan menjalankan pelaksanaan secara semuanya dalam sebuah organisasi, lembaga atau perusahaan. Jika tidak, siklus PDCA tidak bisa efektif untuk jangka panjang.

Apa yang dimaksud transfer pricing?

Merujuk pada PMK Nomor 22 Tahun 2020, transfer pricing yaitu harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Apa tujuan melakukan "transfer pricing"

Ada tiga tujuan bagi Wajib Pajak melakukan transfer pricing. Yang Pertama, dari sisi hukum perseroan, transfer pricing dapat digunakan untuk alat meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun