Wajib pajak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan kerahasiaan untuk semua informasi yang disampaikan kepada Ditjen Pajak dalam melaksanakan kegiatan perpajakan. Untuk pihak yang bertugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak. Kerahasiaan untuk wajib pajak yang dilindungi adalah:
Surat Pemberitahuan, data laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya yang dilaporkan wajib pajak.
Data pendukung dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.
Dokumen atau informasi rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan ini informasi maupun keterangan atau bukti tertulis tentang wajib pajak dapat ditunjukkan kepada pihak tertentu yang tunjuk oleh Menteri Keuangan dalam pelaksanaan penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya.
Hak untuk mengangsur atau menundaan Pembayaran
Wajib pajak bisa membuat permohonan penundaan atau mengangsur atas pembayaran pajak dalam kondisi tertentu.
Hak untuk Menundaan Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak bisa menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan dengan alasan tertentu.
Hak untuk mendapatkan Pengurangan PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak yang pembayarnya secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak terutang wajib dilunasi dalam waktu satu tahun. Dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dengan alasan tertentu.