Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2, Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   21:27 Diperbarui: 12 November 2023   21:33 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wajib pajak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan kerahasiaan untuk semua informasi yang disampaikan kepada Ditjen Pajak dalam melaksanakan kegiatan perpajakan. Untuk pihak yang bertugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak. Kerahasiaan untuk wajib pajak yang dilindungi adalah:

Surat Pemberitahuan, data laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya yang dilaporkan wajib pajak.

Data pendukung dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.

Dokumen atau informasi rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan ini informasi maupun keterangan atau bukti tertulis tentang wajib pajak dapat ditunjukkan kepada pihak tertentu yang tunjuk oleh Menteri Keuangan dalam pelaksanaan penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya.

Hak untuk mengangsur atau menundaan Pembayaran

Wajib pajak bisa membuat permohonan penundaan atau mengangsur atas pembayaran pajak dalam kondisi tertentu.

Hak untuk Menundaan Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak bisa menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan dengan alasan tertentu.

Hak untuk mendapatkan Pengurangan PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak yang pembayarnya secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak terutang wajib dilunasi dalam waktu satu tahun. Dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dengan alasan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun