Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2, Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   21:27 Diperbarui: 12 November 2023   21:33 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak dan kewajiban perpajakan dilakukan wajib pajak. Yang menjadi dasar dari undang-undang yang sama, pada pasal 1 ayat 2 dijelaskan kalau wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP atau belum, sudah termasuk ke dalam wajib pajak bila sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Apa saja hak dan kewajiban wajib pajak?

Hak Wajib Pajak

Hak wajib pajak tercantum secara jelas dalam undang-undang, dan secara singkat dibahas dan tuntas sebagai berikut:

1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Ketika pajak terutang yang dibayar dan dipotong atau dipungut terdapat lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, wajib pajak berhak menerima pengembalian atas kelebihan tersebut. Dengan kalimat sederhana, Anda berhak menerima kembali kelebihan bayar ketika membayar pajak lebih banyak daripada jumlah yang sebenarnya.

Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan mengirimkan surat permohonan pada KPP (Kantor Pajak Pratama) atau melalui SPT (Surat Pemberitahuan). Setelah menerima surat permohonan, Ditjen Pajak akan memberikan atas kelebihan bayar pajak dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak di terimanya surat permohonan secara lengkap.

Bila wajib pajak termasuk dalam wajib pajak patuh, pengembalian atas kelebihan bayar dapat dilakukan paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan pajak PPN sejak surat permohonan diterima.

Bila Ditjen Pajak terlambat memberikan pengembalian kelebihan bayar pajak, wajib pajak berhak mendapatkan bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimum 24 bulan (2 Tahun).

2. Hak dalam perihal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan yang bisa dilakukan oleh Ditjen Pajak pada wajib pajak, wajib pajak berhak sebgai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun