6. Pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebanyak Rp 75 juta, jika wajib pajak dengan sengaja merusak acara penyelidikan atau pemeriksaan.
7. Pidana kurungan 1 tahun dengan denda sebanyak Rp 1 miliar, jika wajib pajak dengan sengaja merahasiakan saat proses penyelidikan atau pemeriksaan.
8. Pidana kurungan 10 bulan dan/atau denda sebanyak Rp 800 juta, jika wajib pajak dengan sengaja membocorkan data rahasia pada proses penyelidikan atau pemeriksaan.
9. Pidana kurungan 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta, jika wajib pajak dengan sengaja tidak memberikan data atau informasi yang diminta pada saat proses pemeriksaan.
Mengapa ketidak patuh administrasi perpajakan
Faktor yang mempengaruhi kurangnya pelaporan SPT secara penuh, yaitu wajib pajak enggan lapor; wajib pajak tidak tahu cara melaporkan SPT; anggapan SPT sebagai dokumen yang rumit untuk diisi dengan benar; merasa tidak perlu lapor karena penghasilan sudah dipotong pajak; nominal pengenaan sanksi denda terlalu kecil; tempat tinggal yang jauh dari KPP atau KP2KP; dan malas melapor karena kurang merasakan manfaat pajak.
Niat atau intensi adalah kecenderungan atau wajib pajak untuk melakukan perilaku ketidakpatuhan pajak. Dalam mengukur variabel laten niat untuk berperilaku tidak patuh, responden akan dimintai pendapatnya tentang 2 pernyataan yang mewakili 2 variabel niat, yaitu: (1) kecenderungan dan (2) keputusan untuk tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan Setiap pertanyaan diukur dengan skala likert 7 point yang dimulai dengan poin 1 menunjukkan sangat 16 Â tidak setuju sampai dengan poin 7 menunjukkan sangat setuju. Kuesioner ini menggunakan kuisioner yang digunakan oleh peneliti sebelumnya (Mustikasari, 2007)
Ketidakpatuhan pajak adalah ketidakpatuhan  wajib pajak  dalam memenuhi kewajiban perpajakan . Variabel laten ini diukur dengan menggunakan instrumen yang direplikasi dari penelitian Brown dan Mazur (2003) dan sesuai dengan definisi kepatuhan pajak IRS yang terdiri dari 3 variable: (1) kepatuhan penyerahan SPT (filing compliance), (2) kepatuhan pembayaran (payment compliance), dan (3) kepatuhan pelaporan (reporting compliance). Indikator ketiga variabel kepatuhan mengacu definisi kepatuhan material pada KMK No. 235/KMK.03/2003 tentang kriteria Wajib Pajak Patuh dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Bagaiman menyelesaikan Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah sebelumnya telah mengadakan program tax amnesty dan program pengungapan suka rela, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yaitu :
Dengan cara memperbaiki pelayanan fiskus untuk memberikan kemudahan administrasi agar Wajib Pajak tidak malas dan mau membayar pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Perbaikan pelayanan pemungutan pajak perlu dilakukan untuk menghindari ketidak puasan masyarakat dalam praktik di lapangan.